Tampilkan postingan dengan label Area Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Area Guru. Tampilkan semua postingan

14/05/2019

Akhirnya Mendikbud Angkat Bicara Tentang Isu Import Guru, Ini Penjelasannya !

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.

Akhirnya Mendikbud Angkat Bicara Tentang Wacana Import Guru Akhirnya Mendikbud Angkat Bicara Tentang Isu Import Guru, Ini Penjelasannya !

Akhirnya Mendikbud Angkat Bicara Tentang Wacana/Isu/Kontroversi Import Guru, Ini Penjelasannya, Pada awalnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani berencana akan mengundang guru dari luar negeri untuk menjadi tenaga pengajar di Indonesia. Dalam Musyarawah Perencanaan Pembangunan Nasional Bappenas, di Jakarta (9/5/19) Puan mengatakan saat ini Indonesia sudah bekerja sama dengan beberapa negara untuk mengundang para pengajar, salah satunya dari Jerman. 

"Kami ajak guru dari luar negeri untuk mengajari ilmu-ilmu yang dibutuhkan di Indonesia," kata Puan. Pernyataan itu menuai kontroversi karena guru dari luar negeri itu dianggap menggantikan peran guru mengajar di kelas. 


Wacana ini menuai kritik dari beberapa organisasi profesi guru. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rasidi, mengatakan tegas menolak impor guru. Menurutnya, ini bisa mengancam nasionalisme dan menganggu rasa keadilan guru honorer. 


“Itu (impor guru) mengancam kesatuan, nasionalisme, dan perbedaan budaya. Lebih baik angkat para guru honorer ini dan melatih profesionalisme mereka serta meningkatkan kesejahteraan mereka,” ucap Unifah.

Namun, jika yang dimaksud adalah pertukaran guru antara Indonesia dengan negara lain, PGRI mendukung. Menurutnya, saling berbagi ilmu mengajar antara guru Indonesia dengan guru di luar negeri, ini sangat baik untuk membuat cara mengajar guru lebih baik lalu menghasilkan murid-murid berkualitas pula. Apalagi, kesempatan guru yang bisa dikirim ke luar negeri jumlahnya cukup banyak. Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim. 

Ia mengatakan jumlah guru di Indonesia sudah mencukupi. Jumlah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan lulusannya terus bertambah setiap tahunnya. Menurutnya, daripada melakukan impor guru asing, lebih baik meningkatkan kompetensi dosen-dosen LPTK sebagai penghasil guru.

Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim juga menilai wacana pemerintah mengundang guru dari luar negeri untuk menjadi tenaga pengajar di Indonesia keliru. Ia mengatakan jika impor guru benar-benar terealisasi, artinya pemerintah putus asa dalam memberdayakan guru dalam negeri. "Semestinya guru-guru Indonesia yang baru pulang belajar dari luar negeri inilah yang melatih guru dan mentransfer ilmunya kepada guru-guru di dalam negeri. Ini yang mesti dilakukan, bukan malah berniat mengimpor guru," kata Satriawan. Menanggapi kontroversi itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan guru yang didatangkan dari luar negeri bertujuan untuk melatih guru-guru maupun instruktur yang ada di Tanah Air. 

Ia menjelaskan, yang dimaksud Menko Puan bukan "mengimpor" melainkan mengundang guru atau instruktur luar negeri untuk program Training of Trainers atau ToT. "Salah satu pertimbangan Menko PMK Puan Maharani dengan mendatangkan instruktur atau guru dari luar negeri untuk meningkatkan kemahiran instruktur atau guru Indonesia. Juga bisa lebih efisien dari pada mengirim instruktur atau guru Indonesia ke luar negeri," ujar Muhadjir yang SekolahDasar.Net lansir dari Kabar24. Menurutnya, hal seperti itu bukan sesuatu yang baru. Malaysia pada tahun 1960-an hingga 1980-an mendatangkan guru-guru dari Indonesia ke negaranya, dibandingkan guru-gurunya belajar ke Indonesia. Dengan didatangkannya para guru asing itu, maka akan memiliki beberapa keuntungan seperti biaya yang esien hingga guru atau instruktur asing itu tahu kondisi lapangan di Tanah Air. 


Meski demikian, Muhadjir memastikan pengiriman guru ke luar negeri untuk kursus jangka pendek akan tetap dilakukan pemerintah. Mendikbud berharap program tersebut tetap berlanjut setelah dikirim sebanyak 1.200 guru ke luar negeri. Sehingga target pengiriman guru kursus ke luar negeri sebanyak 7.000 guru tahun ini bisa tercapai.

Sumber: Klik disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Petunjuk Teknis Pengisian Dan Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.


Berikut ini adalah Petunjuk Teknis Pengisian Dan Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK 2019. Dalam proses penulisan blangko ijazah pada pendidikan dasar (SD, SDLB, SMP, SMPLB) dan pendidikan menengah (SMA, SMALB, SMK) di tahun pelajaran 2018/2019 berdasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0038/D/HK/2019 tentang Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata Cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.


Petunjuk Teknis Pengisian Dan Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK  Petunjuk Teknis Pengisian Dan Penulisan Ijazah SD SMP SMA SMK 2019

Download/unduh Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0038/D/HK/2019 tentang Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata Cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah selengkapnya pada tautan yang tersedia di bawah ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih.




Semoga bermanfaat. 

sumber : klik diisni

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

22/04/2019

Hati-hati ! Guru Dilarang Keras Lakukan Ini Di Tahun Ajaran Baru 2019/2020

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.

mata pelajaran baca tulis dan menghitung  Hati-hati ! Guru Dilarang Keras Lakukan Ini Di Tahun Ajaran Baru 2019/2020
ilustrasi siswa sekolah dasar

Mulai tahun ajaran baru 2019/2020, semua Sekolah Dasar (SD) wajib menghapus mata pelajaran baca tulis dan menghitung (calistung) untuk siswa kelas 1 dan 2. Kebijakan penghapusan calistung untuk kelas rendah SD ini diterapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Malang (Jawa Timur). 

Awalnya Dinas Pendidikan Kota Malang hanya akan menerapkan di lima SD percontohan saja. Namun, belakangan kebijakan itu diralat setelah ada berbagai masukan dari para pakar pendidikan. Akhirnya diputuskan semua SD dilarang memberikan pelajaran calistung untuk siswa kelas 1 dan 2.

”Setelah observasi, bertemu pakar pendidikan, dan masukan dari beberapa pihak, akhirnya ya diputuskan semua sekolah (hapus calistung),” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Dra Zubaidah dari Radar Malang (22/04/19).

Pertimbangan tersebut diambil lantaran jika hanya lima sekolah saja yang dipilih, bisa memicu protes orang tua. Ditakutkan, ada protes dari orang tua siswa yang masuk di sekolah noncalistung. Supaya tidak Dianggap percobaan, padahal pemilihan sekolah berdasarkan kemampuan sekolah melatih siswa.

Sementara terkait kurikulum, sudah digodok matang dan siap diterapkan. Intinya, calistung diganti dengan pendidikan karakter. Siswa tidak diajari banyak teori, tapi langsung praktik perilaku yang baik. Termasuk kedisiplinan maupun kesopanan.

”Tidak keluar dari kaidah kurikulum 2013. Yang jelas kami ingin anak-anak ini menikmati masa pertumbuhan mereka,” terang Zubaidah.



Pihaknya juga mengimbau, untuk penerimaan peserta didik baru di seluruh sekolah dasar di Kota Malang jangan ada lagi pemetaan siswa dari tes calistung. Ke-279 SD swasta dan negeri harus sudah siap-siap menerapkan pembebasan calistung.

Sementara, Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan kebiajakn ini sendiri sudah masuk dalam rancangan awal rencana strategis Dinas Pendidikan Kota Malang tahun 2019–2023. Ini tidaklah hanya sekadar wacana, akan tetapi menjadi sebuah program yang akan diwujudkan dalam kurun waktu 5 tahun ke depan.

Terkait kontra dari wali murid, sudah dipertimbangkan dengan baik. Ia menyatakan tidak perlu khawatir karena kurikulumnya juga sudah disesuaikan. Menurutnya, tidak bakal anak tidak pintar gara-gara bebas calistung. Dengan tidak adanya calistung, bisa untuk memberikan perhatian pada perkembangan sensor motorik anak-anak.

”Karena di umur-umur itu otak kiri-kanan anak, serta sensor motoriknya lagi bagus-bagusnya. Ini adalah waktu yang tepat untuk menanamkan pendidikan karakter bagi generasi kita,” jelas Sutiaji.

Ketua Dewan Pendidikan Malang Prof Dr M. Amin SPd MSi menyatakan, pengganti kurikulum yang berunsur calistung, nanti bobotnya lebih banyak pendidikan karakter. Perkara efektivitas kurikulum noncalistumg, Ia menyatakan, dipastikan berhasil. Pasalnya, materinya kan sudah disusun oleh tim ahli.

”Ya yang berkaitan dengan masyarakat, lalu sikap, kepatuhan, dan yang berkaitan dengan seperti apa karakter itu. Pengenalan lah namanya,” kata Amin.


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Kemdikbud Buka Kesempatan Ke Luar Negeri Gratis Bagi Guru Honorer, Begini Caranya !

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.

 Dalam rangka memenuhi kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Indonesia di Lu Kemdikbud Buka Kesempatan Ke Luar Negeri Gratis Bagi Guru Honorer, Begini Caranya !

Ingin Pergi Ke Luar Negeri Gratis, Jika anda adalah guru honorer yang berstatus bukan PNS mempunyai kesempatan untuk mengikuti Tes ini. Dalam rangka memenuhi kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri, Kementerian Pendldikan dan Kebudayaan membuka kesempatan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan berstatus bukan PNS yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk ditugaskan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN). 

PERSYARATAN UMUM 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) 
  2. Usia maksima! saat mendaftar 40 tahun 
  3. Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA 
  4. Berkelakuan balk dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap 
  5. Dlutamakan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) 
  6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta serta tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah.

Selengkapnya tentang semua persyaratan dan mekanisme perekrutan Guru SILN bisa anda lihat pada dokumen di bawah ini : 


Demikian dan semoga bermanfaat. 

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

19/04/2019

Mekanisme Dan Syarat Mutasi Bagi ASN 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.

Berikut ini adalah Mekanisme Dan Syarat Pelaksanaan Mutasi Bagi ASN di tahun 2019Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKNNomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.


Berdasarkann Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS (ASN), yang dimaksud Mutasi adalah perpindahan tugas danlatau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.

Dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019) antara lain ditegaskan bahwa  Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.  Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.  Selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.

Mekanisme Dan Syarat Pelaksanaan Mutasi Bagi ASN di tahun  Mekanisme Dan Syarat Mutasi Bagi ASN 2019

Apa saja Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi? Mengacu pada Pasal 3 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKNNomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi,  Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi yaitu:.

  • berstatus PNS;
  • analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
  • surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
  • surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  • surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  • surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman  disiplin  dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
  • salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan / atau jabatan terakhir;
  • salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau
  • surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.

Adapun Format analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi harus dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I  Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini.

Dalam Pasal 10 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019) ditegaskan bahwa Mutasi PNS atas permintaan sendiri diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
  • memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan;
  • tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan
  • tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang di tandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019 melalui dokumen yang dapat anda download di bawah ini : 
Link Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019  --DISINI--

Demikian informasi tentang Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS / ASN. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

13/03/2019

Inilah Isi Surat Edaran Kemendikbud Tentang Pejabat Penetap SK Kenaikan Pangkat Bagi Guru

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.

Berikut ini Isi Surat Edaran Kemendikbud Tentang Pejabat Penetap SK Kenaikan Pangkat Bagi Guru yang perlu kita ketahui bersama sebagai guru. 

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019 tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru, dinyatakan bahwa mulai Oktober 2019 SK Kenaikan Pangkat Guru Golongan Ke golongan IV.B ke atas ditetapkan (ditandatangani) Oleh Bupati/ Walikota Untuk Guru TK SD dan SMP, serta Gubernur Untuk Guru SMA SMK.
Berikut ini Salinan Surat Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019 tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru.



Pernyataan tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru golongan IV.B ke atas tersurat dalam poin 5 Surat Kemendikbud Nomor 21518/A3.3/KP/2019 tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru, yang menyatakan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak lagi menetapkan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri Agama/ Menteri Pertanian/ Menteri Kelautan dan Perikanan/ Menteri Perindustrian/ Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/ Gubernur/ Bupati/ Walikota) untuk menetapkan Keputusan kenaikan jenjang jabatan bagi:

a. guru TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs ditetapkan oleh Bupati/Walikota,
b. guru SMA/MA, SMK/MAK ditetapkan oleh Gubernur, dan
c. guru di lingkungan Kementerian lain ditetapkan oleh PPK masing-masing atau pejabat yang ditunjuk.

Selanjutnya ditambahkan bahwa Ketentuan tersebut, mulai berlaku untuk penilaian prestasi kerja jabatan fungsional Guru Madya pangkat Pembina Tk. I, golongan ruang IV/b ke atas periode kenaikan pangkat Oktober 2019.

Link download Surat Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019 tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru ----DISINI----

Demikian informasi tentang Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019 tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

20 Jenis Jagung Berdasarkan Warna dan Asal Negaranya

20 Jenis Jagung Berdasarkan Warna dan Asal Negaranya  🍒🌸🍃💖🍃🌸🍒 🌽Jagung Kuning: Umum di seluruh dunia, terutama di Amerika...