Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BOS. Tampilkan semua postingan

14/06/2019

Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS untuk Sekolah

Jangan Lupa Baca Artikel Tentang Islam :  Nasehat Islami.

Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS untuk Sekolah Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS untuk Sekolah
surat edaran aplikasi RKAS

Surat Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS untuk Sekolah


Dalam Point 6 Dinas Pendidikan Kab/Kota Menugaskan kepala sekolah untuk menggunakan Aplikasi RKAS untuk kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.

Pengelolaan dana satuan pendidikan yang transparan dan akuntabel merupakan salah satu upaya dalam mencapai pendidikan yang bermutu. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan Aplikasi RKAS yang terintegrasi secara nasional untuk memfasilitasi satuan pendidikan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.

Untuk mendukung implementasi Aplikasi RKAS ini, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran nomor: 4313/D/PR/2019 tentang Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Menugaskan Tim BOS sebagai Admin pengelola Aplikasi Manajemen RKAS per-bidang pendidikan dasar (SD/SMP) serta bidang pendidikan menengah dan khusus (SMA/SMK/SLB).
  2. Masing-masing Tim BOS provinsi/kabupaten/kota melakukan registrasi pada laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK Tim BOS yang telah ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.
  3. Menugaskan Tim BOS untuk menginput kode rekening yang telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah, paling lambat tanggal 30 September 2019 ke dalam aplikasi manajemen RKAS di laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id, serta mengirim file tersebut dalam bentuk excel sesuai dengan format ke surel: rkas.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
  4. Menugaskan Tim BOS untuk berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah) setempat dalam rangka optimalisasi proses sosialisasi dan pemanfaatan laporan dari Aplikasi RKAS.
  5. Mempersiapkan kegiatan sosialisasi Aplikasi RKAS ke seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.
  6. Menugaskan kepala sekolah untuk menggunakan Aplikasi RKAS untuk kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban melalui dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.


Demikian informasi tentang penggunaan Aplikasi RKAS yang kami sampaikan, file surat edaran selengkapnya dapat diunduh dibawah ini.



Surat ini berjudul Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS untuk Sekolah


Demikianlah informasi tentang Aplikasi RKAS yang telah kami sampaikan semoga bermanfaat bagi satuan pendidikan dalam membuat laporan BOS. aamiin.

Terimakasih telah membaca dan mendowload surat ini yang berjudul Edaran Dirjen Dikdasmen tentang Penggunaan Aplikasi RKAS untuk Sekolah dengan link

Sumber https://www.pediapendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait nasehat islami, atsar sahabat, pembahasan tafsir al qur'an dan hadits hadits rasulullah.

13/06/2019

Juknis Bos Terbaru Sesuai dengan Permendikbud No 18 Tahun 2019

Jangan Lupa Baca Artikel Tentang Islam :  Nasehat Islami.

Juknis Bos Terbaru Sesuai dengan Permendikbud No  Juknis Bos Terbaru Sesuai dengan Permendikbud No 18 Tahun 2019
juknis BOS terbaru

Permendikbud No 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler


Permendikbud No 18 Tahun 2019 ini mengubah Lampiran I Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler khususnya terkait besaran pembiayaan honor kepada guru yayasan pada SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, yang diselenggarakan masyarakat yang sebelumnya 15% (lima belas persen) di ubah menjadi 30% (tiga puluh persen).

Perlu diketahui bahwa Sasaran BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional.

BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah.

Adapun tujuan Umum BOS Reguler adalah;
  1. Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
  2. Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  3. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.

Sedangkan Tujuan Khusus Bos Reguler adalah;
  1. BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  2. BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
  3. BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk: (a). meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau (b). memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.


Selanjutnya Sekolah wajib menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan:
  1. RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun;
  2. RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri Sekolah;
  3. RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan
  4. RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.


Berikut kami sampaikan Juknis Bos Terbaru Sesuai dengan Permendikbud No 18 Tahun 2019 beserta peraturan lainnya menyangkut Dana Bos yang masih berlaku:



Selanjutnya Kepala Sekolah Membuat laporan perkembangan status pengaduan sesuai dengan periode laporan program BOS Reguler, dengan menggunakan Aplikasi RKAS untuk kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban melalui dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.


Peraturan ini berjudul Juknis Bos Terbaru Sesuai dengan Permendikbud No 18 Tahun 2019


Demikianlah Permendikbud ini kami sampaikan semoga bermanfaat Untuk meningkatkan pembiayaan honor guru tetap yayasan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui bantuan operasional sekolah.

Terimakasih telah membaca dan mendowload Juknis Bos Terbaru Sesuai dengan Permendikbud No 18 Tahun 2019 dengan link

Tag: Produk Hukum, Permendikbud, BOS. Sumber https://www.pediapendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait nasehat islami, atsar sahabat, pembahasan tafsir al qur'an dan hadits hadits rasulullah.

Download Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Terbaru

Jangan Lupa Baca Artikel Tentang Islam :  Nasehat Islami.

Download Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah  Download Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Terbaru
tampilah awal aplikasi e-rkas

Apa itu Aplikasi RKAS?


Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan, termasuk SMP, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, selanjutnya disingkat Aplikasi RKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.

Untuk mengatur dan membantu satuan pendidikan dalam perencanaan program dan pelaksanaannya secara transparan dan akuntabel, khususnya dalam menyusun RKAS, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengembangkan Aplikasi e-RKAS. Dan Aplikasi e-RKAS versi 1.21 telah dirilis pada tanggal 09 Januari 2019.

Saat ini telah dirilis Pembaruan Aplikasi e-RKAS Client versi 1.22. Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi e-RKAS Client versi 1.22 adalah sebagai berikut:
  • Perbaikan Startup Aplikasi Error
  • Perbaikan Sync Referensi
  • Penambahan Harga Otomatis untuk BOS Pusat sesuai Juknis Bos 2019
  • Perbaikan Unit Cost BOS non Pusat
  • Penambahan Minimal Jumlah Siswa untuk SD SMP SLB dengan 60 Siswa
  • Perbaikan Batasan belanja triwulan untuk sumber dana selain BOS Pusat
  • Perbaikan Reset Password
  • Penutupan Menu Revisi setiap bulan


Berikut Aplikasi RKAS untuk kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan melalui link dibawah ini.

Selanjutnya Aplikasi RKAS tersebut disertai juga dengan Panduan Penggunaan Aplikasi RKAS Dana BOS bagi Sekolah.


Aplikasi pendidikan ini berjudul Download Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Terbaru


Demikianlah yang dapat kami sampaikan, semoga Aplikasi RKAS ini mampu memberikan banyak manfaat bagi para penggunanya. aamiin.

Terimakasih telah membaca dan mendowload Aplikasi ini yang berjudul Download Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Terbaru dengan link

Tag: BOS, RKAS, RKT
Sumber https://www.pediapendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait nasehat islami, atsar sahabat, pembahasan tafsir al qur'an dan hadits hadits rasulullah.

Panduan Penggunaan Aplikasi RKAS Dana BOS bagi Sekolah

Jangan Lupa Baca Artikel Tentang Islam :  Nasehat Islami.

Panduan Penggunaan Aplikasi RKAS Dana BOS bagi Sekolah Panduan Penggunaan Aplikasi RKAS Dana BOS bagi Sekolah
buku panduan Aplikasi RKAS BOS

Panduan Penggunaan Aplikasi RKAS Dana BOS bagi Sekolah


Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah.

Panduan Penggunaan Aplikasi RKAS Dana BOS bagi Sekolah merupakan petunjuk bagaimana langkah-langkah dalam menggunakan aplikasi RKAS. Dengan adanya panduan ini diharapkan bagi user yang menggunakan Aplikasi RKAS ini tidak menemukan kesulitan, sehingga dapat membantu pihak sekolah dalam membuat laporan-laporan keuangannya dengan baik.

Dalam penyusunan RKAS, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dari masing-masing sumber dana. Sangat dimungkinkan suatu program dibiayai dengan subsidi silang dari berbagai pos atau sumber dana.

Program-program yang memerlukan bantuan dari pusat harus dialokasikan sumber dana dari pusat dengan sharing dari sekolah dan komite sekolah atau bahkan daerah. Misalnya untuk pembangunan ruang komputer, laboratorium baru, gedung perpustakaan, dan sebagainya. Sedangkan yang berupa program rehab besar dana lebih diprioritaskan dari provinsi.

Untuk program yang lebih operasional bisa dari dana blockgrant atau lainnya yang bersifat lebih luwes. Mengingat begitu pentingnya dalam melakukan manajemen keuangan sekolah terutama dana BOS dari pemerintah, maka diperlukan suatu sistem yang mampu melakukan pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, Sistem tersebut adalah RKAS.

Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) merupakan sebuah sistem informasi yang dibuat untuk menangani masalah manajemen keuangan sekolah mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.

Dengan sistem yang terdistribusi diharapkan berbagai pihak yang terlibat mampu berkoordinasi dengan baik. Capaian output terakhir yang diberikan sistem informasi ini adalah pelaporan, dimana setiap report yang dihasilkan sudah disesuaikan dengan format yang dikeluarkan pemerintah.

Panduan Penggunaan Aplikasi RKAS Dana BOS bagi Sekolah ini terdiri dari beberapa tahapan seperti;
  1. INSTALASI dimulai dari cara download aplikasi sampai proses registrasi
  2. MODUL UTAMA membahas tentang Menu Masuk, Menu Keluar, Menu Dashboard, Menu Sinkron (Wajib ada internet), Sinkron Referensi manual, dan Keluar Aplikasi.
  3. MODUL PENGANGGARAN membahas tentang; Menu Penanggung Jawab, Menu Kertas Kerja (Rkas), Menu Pengesahan, Menu Cek Status, Menu Laporan Penganggaran.
  4. MODUL PENATAUSAHAAN membahas tentang; Menu Aktivasi Bku, Menu Buku Kas Umum, Menu Buku Kas Umum Silpa, Menu Laporan Penatausahaan.
  5. BOS PERUBAHAN membahas tentang Perubahan dana Bos yang terjadi setelah semester 1 selesai atau akan masuk ke semester 2, proses BOS perubahan ini terkait jika ada perubahan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah dibuat sebelumnya.
  6. BACKUP DATABASE LOKAL yaitu Backup Database, Memindahkan Aplikasi RKAS Ke Komputer Baru.
  7. MODUL WINDOWS & HELP membahas tentang Modul windows dan Help ini bertujuan untuk mengatur tampilan Form dan menampilkan menu pembuat aplikasi ini.


Untuk memudahkan Sekolah dalam menggunakan Aplikasi e-RKAS yang diterbitkan kemdikbud ini, Berikut kami lampirkan Buku Panduan Penggunaan Aplikasi RKAS Dana BOS bagi Sekolah lengkap beserta gambar dibawah ini.

Buku Panduan Sistem Informasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) link:


Aplikasi ini berjudul Panduan Penggunaan Aplikasi RKAS Dana BOS bagi Sekolah


Semoga Aplikasi RKAS ini mampu memberikan banyak manfaat bagi para penggunanya. dan dapat berguna dan membantu siapa saja yang membaca dan membutuhkan petunjuk penggunaan Sistem Informasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Terimakasi telah membaca dan mendowload aplikasi yang berjudul Panduan Penggunaan Aplikasi RKAS Dana BOS bagi Sekolah dengan link

Tag: BOS, RKT, RKAS.
Sumber https://www.pediapendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait nasehat islami, atsar sahabat, pembahasan tafsir al qur'an dan hadits hadits rasulullah.

12/06/2019

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler 2019

Jangan Lupa Baca Artikel Tentang Islam :  Nasehat Islami.

Gurumaju.com - Perubahan Juknis BOS 2019, Permendikbud nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan  Atas Peraturan Menteri Pendidikan  dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler atau Juknis BOS Reguler Tahun 2019 Revisi.
Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler atau Juknis BOS Reguler Tahun Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler 2019

Dalam Permendikbud No 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2019, Pengelolaan BOS Reguler Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah
1. BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah;
2. penggunaan BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun;
3. pengelolaan BOS Reguler mengikutsertakan guru dan Komite Sekolah;
4. pengelolaan BOS Reguler dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:

a. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
b. melakukan evaluasi tiap tahun; dan
c. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan:
1) RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun;
2) RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri Sekolah;
3) RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan
4) RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah.

Selengkapnya mengenai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2019 dapat Anda download melalui tautan dibawah ini:

Permendikbud No 18 Tahun 2019 [Download]

Demikian Informasi mengenai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler 2019 yang dapat Admin bagikan. terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait nasehat islami, atsar sahabat, pembahasan tafsir al qur'an dan hadits hadits rasulullah.

14/05/2019

Info Mekanisme Dan Petunjuk Teknis DAK BOP PAUD 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.

Berikut ini kami bagikan info lengkap tentang Mekanisme Dan Petunjuk Teknis/JUKNIS DAK BOP PAUD 2019 sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019 yang diterbitkan dalam rangka untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.


Berikut ini kami bagikan info lengkap tentang Info Mekanisme Dan Petunjuk Teknis DAK BOP PAUD 2019

Selanjutnya untuk membantu Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan anak usia dini yang adil dan lebih bermutu, pemerintah mengalokasikan dana bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.

Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut DAK Nonfisik BOP PAUD adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini.


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019 selengkapnya dapat diunduh pada tautan yang tersedia di bawah ini:


Demikian dan semoga bermanfaat. 

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

26/02/2019

Daftar Perbedaan Juknis BOS 2018 dengan 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.

Juknis BOS Tahun 2019 telah resmi diterbitkan oleh Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam setiap peraturan yang baru, pasti ada perbedaan dengan aturan yang lama.

Lantas apa saja Perbedaan Juknis BOS 2018 dengan 2019?

Adа perbedaan yang сukuр ѕіgnіfіkаn аntаrа Juknіѕ BOS SMP Tаhun 2019 dаn Tаhun 2018. Pеrbеdаааn іnі mungkіn jugа tеrjаdі раdа jenjang SD SMA SMK. Sаlаh ѕаtu perbedaannya yang bаnуаk ditanyakan оlеh Bendahara Sеkоlаh adalah hilangnya alokasi Honor bаgі tіm реnуuѕun laporan BOS. Sеlаіn іtu, juga ada реrluаѕаn реnеgаѕаn lаrаng реnggunааn dаnа BOS, уаknі Dаnа BOS tіdаk boleh digunakan untuk mеmbауаr іurаn Kеgіаtаn MGMP, KKG dan MKKS/KKKS.

 telah resmi diterbitkan oleh Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan Daftar Perbedaan Juknis BOS 2018 dengan 2019


Berikut іnі beberapa perbedaan Juknіѕ BOS SMP Tаhun 2019 dan Tаhun 2018 уаng saya temukan. Pеrbеdааn lаіnnуа dapat Bараk/Ibu tеmukаn dеngаn mеmbаса Pеrаturаn Mеntеrі Pendidikan dаn Kеbudауааn (Pеrmеndіkbud) Nomor 3 Tаhun 2019 Tentang Pеtunjuk Teknis Bantuan Oреrаѕіоnаl Sekolah Reguler.

1. Pаdа Juknis BOS SMP 2019 Tidak аdа аlоkаѕі untu Pembelian  mіnumаn  dаn/аtаu  mаkаnаn  rіngаn  untuk kеbutuhаn  sehari-hari  dі  ѕеkоlаh  bаgі  guru,  tеnаgа kependidikan, реtugаѕ аdmіnіѕtrаѕі, dan/atau tаmu. Jadi minuman dаn/аtаu makanan rіngаn hаnуа dialokasi раdа kegiatan ѕеkоlаh.

2. Pаdа Juknis BOS SMP 2019 tіdаk ada аlоkаѕі Hоnоr bаgі penyusun laporan BOS. Sedangkan pada juknіѕ BOS tаhun 2018 ada аlоkаѕі untuk membayar Honor Pеnуuѕun Lароrаn BOS.

3. Pаdа Juknіѕ BOS 2019 Tidak аdа ketentuan bеѕаrаn honorarium untuk hоnоrаrіum реngаwаѕ; реngіrіmаn lembar jawaban ujіаn nasional (LJUN);  реngіѕіаn dаtа Sekolah; реnуuѕunаn dаn реngіrіmаn lароrаn; trаnѕроrtаѕі реngеmbаlіаn bаhаn UN; hоnоrаrіum tеknіѕі; honorarium реngаwаѕ; hоnоrаrіum рrоktоr; ѕіnkrоnіѕаѕі UN; реngіѕіаn data Sekolah. Sеdаngkаn раdа Juknis BOS 2018 bеѕаrаnnуа dіtеntukаn.

4. Pada Juknіѕ BOS 2019 tidak аdа kеtеntuаn harga maksimal реmbеlіаn finger рrіnt scan. Hаnуа аdа реnеgаѕаn tipe fіngеr  рrіnt scan hаruѕ terkoneksi dеngаn Dapodik. Pаdа Juknіѕ BOS 2018 аdа kentuan mаkѕіmаl hаrgа fіngеr  рrіnt.

5. Pаdа Juknіѕ BOS 2019, Dаnа BOS tіdаk bоlеh dіgunаkаn untuk mеmbауаr іurаn kegiatan уаng  diselenggarakan оlеh Muѕуаwаrаh  Kerja  Kepala  Sеkоlаh (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sеkоlаh  (KKKS),  Musyawarah  Guru  Mаtа  Pеlаjаrаn (MGMP),  Kеlоmроk  Kеrjа  Guru  (KKG),  unіt  pelaksana  tеknіѕ dаеrаh  kecamatan,  kаbuраtеn/kоtа,  аtаu  рrоvіnѕі,  unіt pelaksana teknis, аtаu ріhаk lаіnnуа;

Perbedaan Juknis BOS 2019 dаn Juknіѕ BOS 2018 lainnya. Pаdа item pengelolaan, ѕеkаrаng ѕеkоlаh boleh mengalokasikan аnggаrаn untuk реngеmbаngаn іnоvаѕі. Sереrtі kереrluаn sekolah sehat, ѕеkоlаh hіjаu, sekolah ramah anak serta ѕеkоlаh Adіwіуаtа. Sekolah juga dіреrkеnаnkаn melaksanakan рrоgrаm реlіbаtаn kеluаrgа di ѕеkоlаh. Selanjutnya di іtеm pemeliharaan ѕаrаnа dan prasarana, ѕеkоlаh bоlеh melaksanakan реrbаіkаn kеruѕаkаn komponen nоn struktural dengan kеtеntuаn penggantian kurаng dаrі 30% dаrі kоmроnеn terpasang bаngunаn. Kоmроnеn nоn ѕtrukturаl іnі ѕереrtі penutup аtар (ѕеng, asbes dаn genteng), реnutuр рlаfоn (trірlеk аtаu gірѕun), kelistrikan (saklar dan іnѕtаlаѕі jaringan), kusen, dаun kаса jеndеlа, pengecetan sampai реnutuр lаntаі (kеrаmіk).

Demikianlah informasi mengenai Daftar Perbedaan Juknis BOS 2018 dengan 2019 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Gaji Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.


Berapakah Gaji Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS 2019?

Gaji Operator Sekolah memang masih menjadi perdebatan di kalangan operator sendiri. Hal ini disebabkan tidak adanya ketentuan secara khusus yang membahas mengenai besaran gaji atau honor yang harus diberikan.

Selama ini aturan mengenai honorarium operator sebenarnya sudah diatur dalam Juknis BOS, sayangnya memang tidak disebutkan spesifik ketentuannya.

Berapakah Gaji Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS  Gaji Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS 2019

Berapakah Gaji Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS  Gaji Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS 2019


Termasuk juga di dalam Juknis BOS Tahun 2018. Dalam Poin C tentang Komponen Pembiayaan baik di jenjang SD, SMP dan SMA terdapat bahasan tentang pendataan dapodik. Adapun isinya adalah sebagai berikut:

Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut.

1) Kegiatan pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi:

a) pemasukan data;

b) validasi;

c) updating; dan/atau

d) sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi:

(1) data profil sekolah;

(2) data peserta didik;

(3) data sarana dan prasarana; dan

(4) data guru dan tenaga kependidikan.

2) Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi:

a) penggandaan formulir Dapodik;

b) alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;

c) konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;

d) sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;

e) honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut.

(1) Kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan.

(2) Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).

Berdasarkan aturan tersebut kebijakan pemberian gaji untuk operator bisa dikatakan diserahkan kepada sekolah masing-masing.

Hal ini tentunya akan menimbulkan pro dan kontra, sebab gaji antar operator satu dengan operator lainnya tidak sama.

Harapan saya, meskipun gaji operator tidak disebutkan secara detil di Juknis, mudah-mudahan pimpinan sekolah bisa memberikan honor dan fasilitas yang layak kepada para operator.

Sebab tidak dapat dipungkiri lagi jika operator sekolah merupakan salah satu unsur penting dalam kemajuan sekolah dan dunia pendidikan Indonesia.

Demikianlah informasi mengenai Gaji Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS 2019 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

06/03/2013

Surat Tentang Informasi RBOS BOS BKM SMK

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.

Berikut ini surat tentang Informasi Rintisan BOS, BOS dan Beasiswa SMK. Surat dari Direktur Pembinaan SMK yang ditujukan Kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota Se-Indonesia. Surat ini tertanggal 4 maret 2013. Untuk mengunduhnya anda dapat memilih klik ikon panah kebawah di kiri atas.



Informasi lainnya...


Informasi lainnya...
Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

17/03/2012

Rpp Silabus Agama Islam Smp Buku Erlangga

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.

Download gratis Perangkat Pembelajaran Rpp, Silabus, prota, kkm, standar isi mata pelajaran agama islam kelas 7 smp untuk semester 1 dan 2 
Perangkat Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Kelas 7
Kkm : Download.doc
Rpp : Download.doc
Silabus : Download.doc
Program Semester : Download.Xls
Standar Isi : Download.doc
Rpp Pai Kelas 7 SMP | Tambahan
Download gratis perangkat pembelajaran rpp, silabus, prota, kkm, standar isi mata pelajaran agama islam kelas 8 smp untuk semester 1 dan 2 
Kkm : Rpp Pai Kelas 8 SMP | Tambahan
Download gratis perangkat pembelajaran rpp, silabus, prota, kkm, standar isi mata pelajaran agama islam kelas 9 smp untuk semester 1 dan 2 
Kkm : Rpp Pai Kelas 9 SMP | Tambahan
Sekian dulu perangkat pembelajaran agama islam Rpp Silabus Agama Islam Erlangga yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat buat bapak dan ibu guru Pai Smp
 
Semoga bermanfaat

Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

20 Jenis Jagung Berdasarkan Warna dan Asal Negaranya

20 Jenis Jagung Berdasarkan Warna dan Asal Negaranya  🍒🌸🍃💖🍃🌸🍒 🌽Jagung Kuning: Umum di seluruh dunia, terutama di Amerika...