Tampilkan postingan dengan label Permen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Permen. Tampilkan semua postingan

23/07/2019

Permendikbud No.16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Jangan Lupa Baca Artikel Tentang Islam : > Nasehat Islami

.


Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik

Assalaamu'alaikum Sahabat 
Terkait dengan diterbitkannya sebuah Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Pada tanggal 19 Juli 2019 mengenai pengelolaan Simpatika periode Semester 1 (Ganjil) di Tahun Pelajaran 2019/2020. Disana terdapat ada salah satu pointnya yang menjadi sorotan dan perhatian khusus yakni mengenai hal yang menyebutkan akan diimplementasikannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat. 

Permendikbud ini sebenarnya sudah mulai berlaku pada tanggal diundangkan (23 Mei 2019). 
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini merupakan Permendikbud tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik. Seperti yang telah disebutkan didalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 bahwa Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 dipandang belum memadai serta belum bisa menampung kebutuhan masyarakat sehingga menjadi alasan pertimbangan didalam mengubah Permendikbud tersebut. 
Berikut ini adalah review kami mengenai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019:

A. Pasal 1 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Permendikbud ini Mengubah Lampiran dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. Adapun Penjabaran Lampiran dari Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
  • Lampiran 1 menjelaskan tentang kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidik Taman Kanak-Kanak dimana Guru Kelas dengan Kode sertifikat0 24 linear dengan guru kelas TK dengan kode sertifikat 020. Selanjutnya, apabila guru kelas RA degan kode sertifikat 021 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka kode sertifikatnya linear dengan kode sertifikat 020. Kemudian yang perlu menjadi catatan bahwa Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK, dapat pindah dan mengajar di TK sebagai guru kelas TK apabila memiliki kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGTK, PGPAID, atau psikologi.

  • Lampiran II menjelaskan tentang Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar. Dalam lampiran ini menjelaskan tentang linearitas guru kelas MI dimana guru kelas MI dengan kode sertifikat 028 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka kode sertifikatnya linear dengan kode sertifikat 027. Selanjutnya didalam lampiran II Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 ini juga menjelaskan bahwa kode sertifikat 047(Pendidikan Matematika), 050 (Pendidikan Kewargannegaraan), 054 (Bahasa Indonesia), 057 (IPA-Fisika), 060( IPS) linear dengan kode sertifikat 027. Kemudian Guru yang memiliki kode sertifikat 084,087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD. Selanjutnya, Guru dengna kode sertifikat 107 (Pendidikan Jasmani) linear dengan kode sertifikat 220. Guru dengan kode sertifikat 062 (Bahasa Daearah) harus dikonversi ke kode sertifikat 746, 747, 748, atau 750 (sesuai dengan bahasa daerah yang diajarkan) dan apabila bahasa daerah yang diajarkan selain bahasa daerah dengan kode sertifikat 746, 747, 748, atau 750, maka harus dikonversi ke kode sertifikat 749. Guru dengan kode 063 harus dikonversi ke bidang studi seni budaya, olahraga, atau salah satu bidang studi  produktif di SMK yang tercantum pada sertifikat pendidiknya. Selanjutnya yang perlu menjadi catatan dalam lampiran ini adalah guru yang bersertifikat pendidik selain bersertifikat pendidik guru kelas SD, dapat pindah dan mengajar di SD sebagai guru kelas dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
    • Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
    • Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
     

    • Lampiran III menjelaskan tentang Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Pertama. Lampiran ini menjelaskan bahwa kode sertifikat 084 dan 310 linear dengn kode sertifikat 154. Kode sertifikat 087 linear dengan kode sertifikat 156. Kode sertifikat 094 dan 318 linear dengan kode sertifikat 180. Kode sertifikat 319 linear dengan kode sertifikat 184. Kode sertifikat 320 dan 504 linear denga kode sertifikat 187. Kode sertifikat 124 dan 321 linear dengan kode sertifikat 190. Kode sertifikat 120 dan 210 linear dengan kode sertifikat 100. Kode sertifikat 114 linear dengan kode sertifikat 207. Kode sertifikat 117 linear dengan kode sertifikat 204. Kode sertifikat 090 dan 311 linear dengan kode sertifikat 157. Guru yang memiliki sertifikat dengan kode 097 dapat mengajar mata pelajaran Prakarya,  jika aspek yang dipilih oleh sekolah memiliki KI KD yang dapat diajarkan oleh guru IPA.  Guru yang memiliki sertifikat dengan kode 184 dapat mengajar
      mata pelajaran Prakarya, jika aspek yang dipilih oleh sekolah memiliki KI KD yang dapat diajarkan oleh guru Fisika. Guru yang memiliki sertifikat dengan kode 187 dapat mengajar
      mata pelajaran Prakarya,  jika aspek yang dipilih oleh sekolah memiliki KI KD yang dapat diajarkan oleh guru Kimia. Guru yang memiliki sertifikat dengan kode 190 dapat mengajar
      mata pelajaran Prakarya, jika aspek yang dipilih oleh sekolah memiliki KI KD yang dapat diajarkan. Adapun keterangan yang lain, dapat anda baca lebih detail pada lampiran III Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini.




      • Lampiran IV menjelaskan tentang Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Atas




      • Lampiran V menjelaskan tentang Kesesuaian Mata Pelajaran  kelompok A (Nasional) dan Mata Pelajaran Kelompok B (Perwilayah) yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan




        B. Pasal 2 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Permendikbud ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2019.
        Demikianlah informasi mengenai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Dibawah ini kami sertakan link unduhan, semoga bermanfaat buat semua. 
        Sumber https://www.hanapibani.com/

        Jangan Lupa Baca Artikel Tentang Islam : > Nasehat Islami

        16/05/2019

        Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019

        Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.

        Gurumaju.com – Download Permendikbud No 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran.
         Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019
        Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019

        Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan / Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk Melaksanakan  Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran.

        Dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 terdapat beberapa istilah yang sering digungakan, antara lain pengertian Sensor Film, pengertian Film, Iklan Film, Surat  Tanda Lulus Sensor (STLS), Kriteria Penyensoran, Pertunjukan Film, Lembaga Sensor Film (LSF).

        Berikut ini beberapa Pengertian Istilah dalam Permendikbud No 14 Tahun 2019;
        • Sensor Film adalah penelitian,  penilaian,  dan  penentuan kelayakan Film  dan  Iklan  Film  untuk  dipertunjukkan kepada khalayak umum.
        • Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial  dan  media  komunikasi  massa  yang  dibuat berdasarkan  kaidah  sinematografi  dengan  atau  tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
        • Iklan Film adalah bentuk publikasi dan promosi Film.
        • Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) adalah surat yang diterbitkan oleh Lembaga Sensor Film bagi setiap Film dan Iklan Film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan.
        • Kriteria Penyensoran adalah ukuran dan/atau  standar yang  berisi  batasan-batasan,  larangan, kewajiban, dan pengaturan yang berkaitan dengan Film dan Iklan Film.
        • Pertunjukan Film adalah pemutaran dan/atau penayangan yang diperuntukkan kepada umum melalui berbagai media. 
        • Lembaga Sensor Film (LSF) adalah lembaga yang melakukan penyensoran setiap Film dan Iklan Film.
        • Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kebudayaan.

        Selengkapnya mengenai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran, Anda dapat mendownloadnya melalui tautan dibawah ini;

        Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 [Download]

        Demikian informasi mengenai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, dan Penarikan Film dan Iklan Film dari Peredaran yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.


        Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

        25/02/2019

        Juklak / Juknis Bantuan Pemerintah Tahun 2019 Untuk SMK

        Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.

        Gurumaju.com – Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) / Pentunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Tahun 2019 Untuk Jenjang SMK telah dirilis oleh pemerintah. Juklak / Juknis Bantuan Pemerintah ini tentunya untuk mendukung dalam Pengelolaan Bantuan.
         Juknis Bantuan Pemerintah ini tentunya untuk mendukung dalam Pengelolaan Bantuan Juklak / Juknis Bantuan Pemerintah Tahun 2019 Untuk SMK
        Juklak / Juknis Bantuan Pemerintah Tahun 2019 Untuk SMK

        Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Bantuan Pemerintah Tahun 2019 Untuk Jenjang SMK dikeluarkan seiring dengan program revitalisasi SMK, sehingga pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk pengembangan SMK. Jika Anda adalah salah seorang pengelola SMK maka tentunya Juklak / Juknis Bantuan Pemerintah Jenjang SMK Tahun 2019 sangat diperluikan untuk mendapatkan bantuan dan juga untuk mengelolan bantuan yang didapat dengan benar.

        File Petunjuk Pelaksanaan  Bantuan Pemerintah Tahun 2019 Admin dapatkan dari situs resmi PSMK : http://psmk.kemdikbud.go.id/ dan untuk format Link download Admin copy Paste dari situs bapak Aina Mulyana.

        A. Kelembagan dan Sarana Prasarana

        Juklaks Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan SMK yang Direnovasi/Direvitalisasi Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan Revitalisasi Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Peralatan Praktik Kerjasama Indonesia – Perancis Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Peralatan Pendukung WSC (World Skills Competition) Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Pembangunan USB SMK di Papua dan Papua Barat Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Pembangunan USB SMK di Daerah 3T dan Daerah Fiskal Rendah Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SIKK SMK Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik Papua dan Papua Barat Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Pembangunan RPS dan Peralatan Praktik Daerah 3T dan Fiskal Tahun 2019 [Download]

        B. Kurikulum

        Juklak Bantuan Pelaksanaan Pameran Produk Kreatif Hasil Pembelajaran SMK Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Pengembangan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Pengembangan SMK Rujukan Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Pengembangan Teaching Factory Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan SMK Pelaksana Penyelarasan Program Keahlian (Dual System) Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan SMK Penyusun Bahan Ajar Kejuruan Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan SMK Penyusun Bank Soal Kejuruan Mandiri Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan SMK yang melakukan Peningkatan Mutu Penilaian Tahun 2019 [Download]

        C. Penyelarasan Kejuruan dan Kerjasama Industri

        Juklak Bantuan Pengembangan SMK Pertanian Pendukung Ketahanan Pangan Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Pengembangan SMK Pariwisata Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Pengembangan SMK Kelautan Pendukung Kemaritiman Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Pengembangan SMK di Kawasan Industri Nasional/Kawasan Ekonomi Khusus Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Pengembangan SMK Berbasis Industri/Keunggulan Wilayah Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Pengembangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Pelaksanaan Sertifikasi Siswa SMK Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Pelaksanaan Kelas Industri di SMK Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Langsung Pemasaran Tamatan (Job Matching) Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Pengembangan Revitalisasi SMK Pertanian Kerjasama Indonesia – Belanda Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Langsung Pengembangan Layanan BKK Tahun 2019 [Download]

        D. Peserta Didik

        Juklak Bantuan Revitalisasi UKS SMK Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Penyediaan Peralatan, Bahan, dan Kelengkapan lainnya untuk LKS Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Langsung Biaya Pengiriman Barang Pameran dan Transportasi Peserta Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Beasiswa Program Keahlian Khusus Tahun 2019 [Download]
        Juklak Bantuan Beasiswa Berprestasi (Khusus Bencana) Tahun 2019 [Download]

        E. Program dan Evaluasi

        Juklak Bantuan Penyelarasan Kerjasama Vokasi Tahun 2019 [Download]

        Demikian informasi mengenai Juklak / Juknis Bantuan Pemerintah Tahun 2019 Untuk SMK yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.


        Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

        20 Jenis Jagung Berdasarkan Warna dan Asal Negaranya

        20 Jenis Jagung Berdasarkan Warna dan Asal Negaranya  🍒🌸🍃💖🍃🌸🍒 🌽Jagung Kuning: Umum di seluruh dunia, terutama di Amerika...