Tampilkan postingan dengan label Tunjangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tunjangan. Tampilkan semua postingan

20/04/2019

Info Lengkap Syarat Pendaftaran PPG / Sertifikasi Guru Madrasah 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.

Berikut ini adalah Info Lengkap tentang Syarat Pendaftaran PPG / Sertifikasi Guru Madrasah tahun 2019Dalam surat Dirjen Pendis Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019, tanggal  8 April 2019 perihal Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun  2019, dinyatakan bahwa Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru (PPG) Guru Madrasah Tahun 2019 (Pendaftaran PPG guru di lingkungan Kemenag tahun 2019) dimulai tanggal 10 April sampai dengan 28 April 2019 melalui simpatika.kemenag.go.id

Dalam surat Dirjen Pendis Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor  Info Lengkap Syarat Pendaftaran PPG / Sertifikasi Guru Madrasah 2019
Ilustrasi Pengumuman Pendaftaran

Apa saja persyaratan Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru (PPG) Madrasah Tahun 2019. Persyaratan dan tata caranya dapat dibaca pada surat edaran tersebut. Berikut ini Isi Surat Edaran Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019, tanggal  8 April 2019 perihal Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Tahun  2019

1.  Tahapan persiapan terdiri dari :
a.   Pemetaan linieritas ijazah S1/D4;
b.   Pendaftaran calon peserta;
c.   Seleksi administrasi;
d.   Seleksi akademik;

2.  Calon peserta PPG dalam Jabatan adalah guru madrasah yang diangat sampai dengan 31 Desember 2015

3.   Guru calon peserta PPG dalam Jabatan yang memenuhi syarat mendaftarkan diri melalui SIMPATIKA (http://simpatika.kemenag.go.id) menggunakan akun masing-masing mulai tanggal 10 April s.d 28 April 2019;
a.   Dokumen ijazah yang di-upload harus berupa scan ijazah asli S1/D-4 dan bukan foto copy, tidak diperbolehkan Akta/S2/S3 atau transkrip;
b.   Perguruan tinggi terdaftar program studinya pada BAN-PT (https://banpt.or.id/direktori/prodi/pencarian_prodi), jika tidakterdaftar/tutup maka wajib melampirkan surat keterangan dari Kopertis atau Kopertais sesuai dengan kewenangannya dan di-upload bersama-sama dengan ijazah (file gambar digabung menjadi satu);
c.   Untuk ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan surat penyetaraan ijazah dari Dirjen Belmawa Kemenristekdikti atau Dirjen Pendis Kemenag R.I sesuai kewenangannya dan di-upload bersama-sama dengan ijazah (file gambar digabung menjadi satu);
d.   Pemilihan mata pelajaran PPG dalam jabatan wajib berpedoman pada daftar Linieritas Kualifikasi S1/D-4 dengan Program Studi PPG dalam jabatan terlampir;
e.   Ijazah yang program studinya tidak tercantum dalam daftar Linieritas Kualifikasi S1/D-4 dengan Program Studi PPG dalam jabatan terlampir dan ijazah palsu akan ditolak permanen;
f.    Guru-guru yang saat ini memiliki ijazah yang linier sebagaimana diatur dalam daftar linieritas agar melakukan pendaftaran PPG dalam jabatan terlepas dari mata pelajaran yang diampu di madrasah saat ini;
4.   Pelaksanaan Seleksi Akademik akan dilakukan melalui tes online yang meliputi Tes Potensi Akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat;
5.   Guru yang belum  lulus seleksi akademik di tahun sebelumnya dapat mendaftar ulang kembali untuk mengikuti pelaksanaan seleksi akademik ditahun ini;
6.   Pelaksanaan seleksi akademik akan dilaksanakan  di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang waktu dan tempatnya akan ditentukan kemudian;
7.   Hanya guru yang lulus passing grade seleksi akademik yang dapat mengisi kuota Peserta PPG 2019.

Selengkapnya berikut ini salinan Surat Edaran Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019 tentang PPG Guru Kemenag (Guru PAI dan Guru Madrasah Serta Daftar Linearitas PPG Guru PAI dan Madrasah Tahun 2019)


 


Link download Surat Edaran Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019 tentang PPG Guru Kemenag (Guru PAI dan Guru Madrasah Serta Daftar Linearitas PPG Guru  Madrasah Tahun 2019)  DISINI

Demikian Isi Surat Edaran Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: 272/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2019, tanggal  8 April 2019 perihal Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun  2019 (Guru di lingkungan Kemenag). Semoga bermanfaat, terima kasih.


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

13/03/2019

Info Lengkap Pencairan TPG Triwulan I 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.

Berikut ini adalah info lengkap tentang kapan Pencairan TPG Triwulan I  Info Lengkap Pencairan TPG Triwulan I 2019

Berikut ini adalah info lengkap tentang kapan Pencairan TPG Triwulan I 2019 akan segera cair.  Kementerian melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi. Data yang digunakan sebagai dasar penerbitan SKTP adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Guru wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.

SKTP diterbitkan sebanyak 2 tahap dalam satu tahun. SKTP Tahap 1 terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni, sebagai dasar pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I dan II. Sedangkan SKTP tahap 2 terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember.

Penyaluran atau pencairan tunjangan profesi guru triwulan I (Januarai, Februari, dan Maret) tahun 2019, jika seperti tahun sebelumnya akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Maret 2019 setelah SKTP diterbitkan oleh Ditjen GTK Kemendikbud. Tunjangan sertifikasi guru ini disalurkan ke rekening guru setiap tiga bulan sekali melalui dana transfer daerah. Pembayaran tunjangan profesi Guru triwulan I paling lambat dibayarkan antara tanggal 9 sampai 16 April 2019.

Setelah terbit SKTP, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota. Daftar usulan penerima Tunjangan Profesi yang merupakan lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat dengan menggunakan data dari SIM-Bar yang disediakan oleh Direktorat Jenderal GTK.

Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK). Aplikasi ini merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi. Pencatatan kehadiran Guru dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun ajaran 2018-2019. Di daerah khusus yang sulit mendapatkan jaringan internet tidak diwajibkan untuk menggunakan Aplikasi Hadir GTK ini.

Kriteria Guru penerima Tunjangan Profesi adalah guru yang aktif mengajar memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG). Guru yang memenuhi beban kerja Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”. Guru mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk memberi penghargaan kepada Guru, mengangkat martabat Guru, meningkatkan kompetensi Guru, memajukan profesi Guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu. Tunjangan profesi guru ini juga untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai Guru Profesional.


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

20 Jenis Jagung Berdasarkan Warna dan Asal Negaranya

20 Jenis Jagung Berdasarkan Warna dan Asal Negaranya  πŸ’πŸŒΈπŸƒπŸ’–πŸƒπŸŒΈπŸ’ 🌽Jagung Kuning: Umum di seluruh dunia, terutama di Amerika...