Tampilkan postingan dengan label Tukin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tukin. Tampilkan semua postingan

14/05/2019

BPKP Laporkan Update Kompilasi Nasional Hasil Review Tukin Guru

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.



Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kembali menyerahkan laporan kompilasi nasional review tunggakan tunjangan kinerja guru PNS dan CPNS Madrasah.
Laporan tersebut, tertuang dalam surat BPKP nomor SP-60/D2/04/2019 tanggal 13 Mei 2019 yang disampaikan kepada Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah. 
Direktur GTK Madrasah Suyitno mengapresiasi usaha dan kerja keras tim BPKP dan Itjen Kementerian Agama dalam melakukan review tukin guru madrasah. "Laporan hasil review ini akan menjadi landasan usulan anggaran ke DJA (Ditjen Anggaran) Kemenkeu sesuai regulasi yang ada," tambah Suyitno di Jakarta,  Selasa (14/05). 
Dalam laporan BPKP tersebut, terdapat sebanyak 362.295 guru yang telah direview dengan total tunggakan senilai Rp 1.994.078.321.784. Masih terdapat data guru yang belum selesai direview BPKP dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Utara sebanyak 21.473 guru dengan total tunggakan diperkirakan senilai Rp 71.330.155.314.
Suyitno menambahkan, hasil review BPKP menemukan koreksi positif dan koreksi negatif. Koreksi positif artinya data riil lebih tinggi dari data laporan awal sebelum direview, sedangkan koreksi negatif berarti sebaliknya.  
"Jumlah koreksi positif senilai Rp 236.937.323.085 dan koreksi negatif senilai Rp 551.628.079.304 sehingga nilai tunggakan setelah direview menjadi Rp 1.679.387.565.565," tuturnya. 
Menurut laporan BPKP ada beberapa faktor yang menyebabkan koreksi, antara lain: berkas tidak lengkap, jam kerja kurang dari 37.5 jam seminggu, kelebihan pembayaran, belum update data di SIMPATIKA. 
Berikut ini rekomendasi BPKP setelah melakukan merekomendasikan reviu tukin guru madrasah 
1. Melengkapi berkas dan dokumen pendukung. 
2. Memperhitungkan kelebihan yang telah dibayarkan sebagai pembayaran bulan berikutnya. 
3. Mematuhi pemenuhan jam kerja minimal 37.5 jam seminggu. 
4. Menggunakan mesin absen elektronik. 
5. Update data berkala di SIMPATIKA

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

21/04/2019

Besok, Kemenag dan BPKP Konsinyering Data Tukin Guru Madrasah

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.

 Proses pencairan tunjangan kinerja terhutang bagi guru PNS Kementerian Agama pada madrasa Besok, Kemenag dan BPKP Konsinyering Data Tukin Guru Madrasah


Proses pencairan tunjangan kinerja terhutang bagi guru PNS Kementerian Agama pada madrasah terus bergulir. Senin besok (22/04) dijadwalkan Kementerian Agama bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melaksanakan konsinyering data akhir calon penerima tunjangan kinerja guru. 
Perkembangan proses ini disampaikan Kasubdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Aliyah Kastolan, di Jakarta. "Data yang akan dikonsinyering ini merupakan data guru yang telah terverifikasi dan validasi oleh BPKP,” terang Kastolan, Kamis (18/04). 
Sebelumnya, pada bulan Maret 2019 Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menyerahkan 384.441 data guru madrasah se-Indonesia untuk dilakukan verifikasi dan validasi kepada BPKP.  
Menurut Kastolan, hingga hari ini BPKP telah menyelesaikan proses verval pada 32 provinsi,  45 persen data guru Provinsi DKI Jakarta, serta 75 persen data guru Provinsi Jawa Barat.  
“Sejumlah 361.305 data guru madrasah telah terverifikasi dan validasi BPKP. Itu semua akan masuk proses konsinyering, termasuk data guru Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat yang telah selesai terverval,” sambung Kastolan. 
Konsinyering yang dilakukan, menurut Kastolan bertujuan untuk menghasilkan laporan akhir BPKP. “Ini akan menjadi dasar proses perencanaan dan penganggaran oleh Kementerian Keuangan,” imbuhnya
Sementara, terkait data guru dari Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat yang belum selesai terverval, Kastolan berharap dapat segera terselesaikan sehingga dapat disusulkan dalam laporan tahap dua.  “Kita berharap secepatnya selesai, agar dua provinsi ini juga dapat segera memasuki tahap konsinyering dan pelaporan tahap dua,” tandasnya.

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

20 Jenis Jagung Berdasarkan Warna dan Asal Negaranya

20 Jenis Jagung Berdasarkan Warna dan Asal Negaranya  πŸ’πŸŒΈπŸƒπŸ’–πŸƒπŸŒΈπŸ’ 🌽Jagung Kuning: Umum di seluruh dunia, terutama di Amerika...