Tampilkan postingan dengan label Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Guru. Tampilkan semua postingan

04/07/2019

Ebook Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru dari Kemdikbud

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.

Ebook Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru dari Kemdikbud Ebook Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru dari Kemdikbud
Ebook Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru dari Kemdikbud, Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru mengamanatkan bahwa guru berkedudukan sebagai tenaga profesional yang berperan sebagai agen pembelajaran dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, sebagai unit yang bertanggung jawab untuk pembinaan guru pendidikan dasar (jenjang SD dan SMP) bertanggung jawab untuk mendukung guru dalam menjalankan peran mulianya untuk mencerdaskan anak bangsa. Agar guru mendapatkan informasi yang tepat dan akurat dalam menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak yang sesuai, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar menerbitkan buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru. Buku ini meliputi tentang beban kerja guru, tunjangan profesi guru, pengembangan karir guru PNS, maupun penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS.
Atas masukan dari berbagai pihak dan disesuaikan dengan perkembangan dan perubahan kebijakan organisasi, buku ini telah direvisi pada beberapa bagian terkait.

Selanjutnya, kami berharap buku ini dapat memberikan manfaat dan informasi bagi pemerintah daerah, pemerintah pusat, masyarakat, serta pihak lainnya yang berkepentingan dalam penggunaan data guru jenjang pendidikan dasar. Akhirnya, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlah terlibat aktif dalam penyelesaian buku ini.

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Sertifikasi Guru
Nomor Registrasi Guru (NRG)
Info GTK
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
Tunjangan Profesi
Permasalahan Pembayaran Tunjangan
Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Penilaian Prestasi Kerja (PPK)
Pengembangan Karir Dan Penetapan Angka Kredit Guru (PAK)
Penyetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS

Baca juga



Guru Bukan PNS yang telah mempunyai sertifikat pendidik kemudian diangkat menjadi guru PNS,  bagaimana sertifikat pendidik yang telah dimilikinya? 
Jawab: Sertifikat pendidik yang diperoleh semasa masih menjadi guru bukan PNS akan tetap berlaku jika guru tersebut menjadi PNS dan sertifikat pendidik dapat digunakan untuk memperoleh tunjangan profesi jika guru yang bersangkutan memenuhi persyaratan lainnya.

Apakah guru yang telah disertifikasi kemudian diangkat dalam jabatan  pengawas sekolah perlu disertifikasi lagi? 
Jawab: Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik kemudian diangkat dalam jabatan pengawas sekolah tidak perlu mengikuti sertifikasi lagi, begitu pula sebaliknya.

Seorang guru SD yang telah disertifikasi sebagai guru kelas kemudian alih tugas mengajar ke SMP sebagai guru mata pelajaran, bagaimana sertifikat pendidik dan tunjangan profesinya?
Jawab: Tunjangan profesi diberikan kepada guru sesuai dengan sertifikat pendidiknya. Sertifikat pendidik bagi guru SD adalah guru kelas, sehingga ketika guru alih tugas sebagai guru mata pelajaran di SMP, maka sertifikatnya tidak bisa digunakan untuk memperoleh tunjangan profesi. Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi kembali sebagai guru mata pelajaran.

Guru matapelajaran pada SMP pindah ke SMA dengan matapelajaran yang sama   bagaimana posisinya? 
Jawab: Asalkan guru tersebut memiliki surat tentang perpindahan dari Pejabat Pembina Kepegawaiannya, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya, maka guru tersebut tetap dapat memperoleh tunjangan profesi setelah memenuhi beban kerja, kehadiran, dan kinerjanya.

Bagaimana cara menetapkan bidang studi pada sertifikasi guru? Jawab: Mulai tahun 2015 penetapan bidang studi untuk mengikuti sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimilikinya, kecuali guru yang diangkat sebelum tanggal 31 Desember 2005 dapat mengacu pada bidang studi sesuai mata pelajaran yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturutturut yang berakhir pada tahun 2014.

Bagaimana kelulusan dari Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan? Jawab: Penetapan kelulusan peserta Program PPG mengacu pada pasal 21 ayat (2) Permenristekdikti Nomor 55 tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru. Pasal 21 ayat (2) menyatakan bahwa penilaian terhadap proses dan hasil belajar mahasiswa meliputi: 1.  penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran;  2.  proses dan produk PPL; 3.  uji kompetensi; dan 4.  penilaian kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain. Selanjutnya ayat (3) menyatakan bahwa Program PPG diakhiri dengan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh panitia nasional, dan ayat (4) menyatakan bahwa Uji kompetensi

Bagaimana tahap-tahap penilaian peserta Program Pendidikan Profesi Guru? Jawab: Proses penilaian peserta Program PPG dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama penilaian dilakukan oleh LPTK,  mencakup:
1)  penilaian proses  dan produk  pengembangan  perangkat pembelajaran,
2) penilaian proses dan produk PPL, dan
3) penilaian kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain. Tahap kedua penilaian sebagai uji kompetensi (UKMPPG), dilakukan oleh panitia nasional, mencakup: 1) Uji Tulis Nasional (UTN) dan
2) Uji Kinerja. Peserta dapat mengikuti penilaian tahap kedua setelah peserta mengikuti penilaian tahap pertama dengan predikat baik. Kelulusan mahasiswa Program PPG ditetapkan berdasarkan hasil penilaian tahap kedua (UKMPPG) sebagai exit exam, dan penetapan nilai batas lulus (NBL) untuk tiap bidang studi atau program keahlian PPG melalui proses standard setting dengan menggunakan metode modified Angoff. Penilaian mahasiswa program PPG Produktif (kejuruan), selain penilaian tahap pertama dan tahap kedua juga disertai uji kompetensi bidang keahlian yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Selengkapnya download Buku TANYA JAWAB PEMBINAAN GURU 2019.pdf

Sumber https://www.datasekolah.co.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

15/05/2019

Wacana Undang Guru Luar, Suyitno: Jadikan Motivasi dan Tantangan

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.



Wacana bahwa Indonesia akan mengundang guru dari luar negeri mengemuka dalam beberapa pekan terakhir. Wacana ini kali pertama disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani. Tujuannya, untuk training of trainer guna memperkuat peningkatan guru Indonesia.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Suyitno menilai wacana ini sebagai respon atas kebutuhan akademik. Tujuannya,  dalam rangka peningkatan mutu. Karena itu, Suyitno berharap guru madrasah dapat memahami dan tidak terjebak dalam politisisasi.
"Tidak perlu alergi dengan istilah impor guru, karena hal tersebut keniscayaan. Justru kita jadikan sebagai motivasi dan tantangan," tutur Suyitno saat beri sambutan pada Workshop Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah Tsanawiyah di Surabaya, Senin (13/05).
Menurut Suyitno, peningkatkan kualitas pendidikan madrasah perlu dimulai dari unsur paling dasar, yaitu guru. "Seorang guru harus siap secara pengetahuan maupun mental, karena guru sebagai tumpuan bagi para murid dan siap menerima segala kritik apapun," ujar guru besar UIN Palembang. 
Suyitno berpesan, peningkatan kualitas SDM madrasah menjadi tanggung jawab bersama dalam menghadapi era persaingan global. Ke depan, katanya, peserta yang ikut workshop harus menjalani post tes sebagai langkah awal untuk disiapkan menjadi Instruktur Nasional.
Workshop Peningkatan Kompetensi Guru Madrasah Tsanawiyah ini berlangsung tiga hari, 13 - 15 Mei 2019. 

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

13/05/2019

Dirjen Pendis: GTK Perlu Buat Jurnal Guru

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.



Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin berpesan agar Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah membuat jurnal guru. Menurutnya, jurnal tersebut diperlukan untuk menampung dan memfasilitasi karya tulis ilmiah guru madrasah. 
Hal ini disampaikan Kamruddin Amin saat memberikan sambutan pada Proses Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru angkatan 3 – 4. "Guru-guru agar diencourage, didorong dan diberi ruang untuk menulis, dan saya yakin GTK (Direktorat GTK Madrasah) bisa memfasilitasi itu," kata Kamaruddin di Bogor, Minggu (12/05). 
Guru Besar Hadis UIN Alauddin Makassar ini menilai, guru madrasah memiliki potensi yang besar dalam penulisan karya ilmiah. Ini setidaknya bisa dilihat dari berkas yang saat ini tengah dinilai,  banyak di antaranya berupa buku dan jurnal ilmiah.   "Kalau masih dianggap kurang produktif, bisa jadi karena kurang difasilitasi," katanya. 
Lebih lanjut, Kamaruddin menyampaikan bahwa usulan jurnal ini ke depan selain bisa menjadi sumbangsih ilmu pengetahuan juga bisa membantu guru untuk menambah angka kreditnya. "Guru punya kewenangan menyampaikan ilmu, karena mereka punya otoritatif keilmuan dan pengalaman," tutup Kamaruddin. 
Direktur GTK Suyitno sebelumnya menyampaikan bahwa selama dua tahun berjalan, tingkat kelulusan dalam penilaian angka kredit guru semakin meningkat. Namun demikian, Suyitno  menegaskan bahwa dalam prosesnya tidak ada toleransi untuk kegiatan plagiat.
"Alhamdulillah selama pelaksanaan PAK tingkat kelulusan semakin meningkat. Tapi saya ingatkan kepada semuanya, tidak ada toleransi untuk plagiarisme dalam penilaian angka kredit guru madrasah," tegasnya.
Kegiatan PAK angkatan 3 dan 4 ini berlangsung selama lima hari, 9 - 13 Mei 2019. Tim PAK 3 dan 4 melibatkan dosen PTKI, Pusdiklat, BDK, dan Biro Kepegawaian. 

Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

21/04/2019

Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan SILN 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Indonesia di Lua Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan SILN 2019


Assalaamu'alaikum Sahabat Hanapibani.com

Dalam rangka memenuhi kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kesempatan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan berstatus bukan PNS yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk ditugaskan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).


  • Waktu Pendaftaran  : 18 April s.d. 8 Mei 2019
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi  : 14 Mei 2019
  • Pelaksanaan Seleksi : 21 s.d 24 Mei 2019
  • Penggumuman Hasil Seleksi : Juni 2019
Mengenai berbagai persyaratan yang mesti dipenuhi silahkan Sobat simak dibawah ini;



Untuk download filenya silahkan Sobat Hanapibani.com klik dibawah ini;
Dalam rangka memenuhi kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Indonesia di Lua Penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan SILN 2019


Sumber https://www.hanapibani.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

26/03/2019

Contoh Soal UAS Kelas 6 Tahun 2019 Terabru

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.

Tidak berapa lama lagi akan di laksanakan Ujian Akhir Semester (UAS) pada semester 2 atau pada Kurikulum 2013 disebut Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk mata pelajaran Matematika terpisah dengan Tematik. Pada Kurikulum 2013 (K-13) revisi terbaru untuk kelas 6 jenjang SD/MI, Matematika menjadi mata pelajaran sendiri. 
 Tidak berapa lama lagi akan di laksanakan Ujian Akhir Semester  Contoh Soal UAS Kelas 6 Tahun 2019 Terabru

Kurikulum 2013 (K-13) telah mengalami berapa kali pembaruan / revisi, salah satunya Mata pelajaran (mapel) Matematika di jenjang Sekolah Dasar dan sederajat untuk kelas 6 SD/MI pada Kurikulum 2013 terpisah dari tematik. Matematika SD Kurikulum 2013 (K-13) menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri. 

sebagai gambaran serta bahan belajar menghadapi UAS tahun pelajaran 2018/2019, bisa menggunakan soal try out atau soal latihan UAS Matematika kelas 6 SD/MI. Kumpulan soal UAS tahun 2019 yang sudah disertai dengan kunci jawabannya bisa untuk bahan belajar menghadapi UAS SD/MI, khususnya mata pelajaran Matematika.





Sumber https://www.infoptk.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

12/03/2019

SE Kemendikbud Nomor 21518/A3.3/KP/2019 Tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.

Gurumaju.com – Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019 tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru, dinyatakan bahwa mulai Oktober 2019 SK Kenaikan Pangkat Guru Golongan Ke golongan IV.B ke atas ditetapkan (ditandatangani) Oleh Bupati/ Walikota Untuk Guru TK SD dan SMP, serta Gubernur Untuk Guru SMA SMK.
Berikut ini Salinan Surat Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019 tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru.

Dalam rangka tertib administrasi untuk penilaian prestasi kerja khususnya bagi pejabat fungsional Guru, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (l) huruf a Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri adalah Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I;

2. memperhatikan angka I di ataş, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan penilaian prestasi kerja bagi Guru Madya pangkat Pembina Tk.l, golongan ruang IV/b ke atas dan menetapkan angka kredit;

3. Kepala Biro Sumber Daya Manusia atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru Madya pangkat Pembina Tk.l, golongan ruang IV/b ke atas berdasarkan Penetapan Angka Kredit (PAK) yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;

4. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada:
a. menteri di kementerian;
b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian;
c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non struktural;
d. gubernur di provinsi; dan
e. bupati/walikota di kabupaten/kota.

5. Memperhatikan penjelasan angka 4 di atas, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ticlak lagi menetapkan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru Maclya pangkat Pembina Tk.l, golongan ruang IV/b ke alas, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian (Menteri Agama/Menteri Pertanian/Menteri Kelautan dan Perikanan/Menteri Perindustrian/Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gubernur/Bupati/Walikota) untuk menetapkan Keputusan kenaikan jenjang jabatan bagi:Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  SE Kemendikbud Nomor 21518/A3.3/KP/2019 Tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru
a. guru TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs ditetapkan oleh Bupati/Wa1ik0ta,Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  SE Kemendikbud Nomor 21518/A3.3/KP/2019 Tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru
b. guru SMA/MA, SMK/MAK ditetapkan oleh Gubernur, danBerdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  SE Kemendikbud Nomor 21518/A3.3/KP/2019 Tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru
c. guru di lingkungan Kementerian lain ditetapkan oleh PP K masing-masing atau pejabat yang ditunjuk.

Ketentuan tersebut sebagaimana angka 5 di alas, mulai berlaku untuk penilaian prestasi kerja jabatan fiingsional Guru Madya pangkat Pembina Tk. I, golongan ruang IV/b ke atas periode kenaikan pangkat Oktober 2019.

Selengkapnya mengenai Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019 tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru, silahkan download file nya melalui tautan dibawah ini:

SE Kemendikbud Nomor 21518/A3.3/KP/2019 tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru [DISINI]

Demikian informasi mengenai Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 21518/A3.3/KP/2019 tentang Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua…


Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

20 Jenis Jagung Berdasarkan Warna dan Asal Negaranya

20 Jenis Jagung Berdasarkan Warna dan Asal Negaranya  🍒🌸🍃💖🍃🌸🍒 🌽Jagung Kuning: Umum di seluruh dunia, terutama di Amerika...