Tampilkan postingan dengan label NUPTK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NUPTK. Tampilkan semua postingan

11/01/2023

Mekanisme NUPTK

 Jangan Lupa Baca Artikel Tentang Islam :  Nasehat Islami

Mekanisme NUPTK


Dalam proses penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK dapat mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan di setiap simpul operator (Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, BBPMP/BPMP, dan Pusdatin) maka dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Satuan Pendidikan. Berikut mekanisme penerbitan,penonaktifan dan reaktivasi NUPTK:





























Unit Layanan Terpadu:

Kemendikbud, Gedung C Lantai 1
Jl. Jenderal Sudirman, Komplek Senayan - Jakarta 12070
Call Center : 177
Telp : 021-570.3303
Fax : 021-573.3125
SMS : 0811.976.929
Email : pengaduan@kemdikbud.go.id


sumber: www.kemendikbud.go.id

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait nasehat islami, atsar sahabat, pembahasan tafsir al qur'an dan hadits hadits rasulullah.

10/01/2023

Syarat dan Ketentuan NUPTK

Jangan Lupa Baca Artikel Tentang Islam :  Nasehat Islami

 

Syarat dan Ketentuan NUPTK


Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :


Pengantar


Persesjen



Lampiran


sumber: www.kemendikbud.go.id

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait nasehat islami, atsar sahabat, pembahasan tafsir al qur'an dan hadits hadits rasulullah.


14/06/2019

10 Cara/Langkah Mengajukan NUPTK Baru Tahun 2019/2020

Jangan Lupa Baca Artikel Tentang Islam :  Nasehat Islami.


Pada postingan kali ini saya akan membagikan trik atau cara agar ketika anda akan mengajukan NUPTK baru bagi tenaga pendidik yang belum memiliki NUPTK dapat dengan cepat mendapatkan NUPTK.

Pengajuan NUPTK dapat dilakukan melalui operator sekolah dengan syarat guru yang akan di ajukan NUPTK nya harus sudah masuk kedalam aplikasi dapodik. Selain itu bagi tenaga guru yang ingin mengusulkan dan mendapatkan NUPTK maka sekurang-kurangnya ia harus memiliki SK Dinas yang di keluarkan oleh pihak dinas pendidikan kabupaten setempat bagi guru yang mengajar pada jenjang SD dan SMP serta memiliki SK gubernur yang di keluarkan oleh dinas provinsi bagi mereka yang mengajar pada jenjang SMA.



Banyak operator sekolah yang telah berusaha untuk bisa mengajukan NUPTK baru bagi guru yang ada di sekolahnya dan banyak juga usaha yang telah dilakukan oleh operator sekolah tersebut gagal karena ia tidak memahami prosedur yang benar dalam mengajukan NUPTK.
Seperti yang terlihat pada contoh gambar di bawah ini :



Agar anda yang akan mengajukan NUPTK baru tidak mengalami hal seperti pada gambar di atas maka anda harus memahami penjelasan di bawah ini dan anda juga harus memahami maksud dari gambar berikut ini yang menjadi penyebab dari kegagalan pengajuan NUPTK tersebut



Pada tahun 2019 ini untuk dapat mengajukan NUPTK baru agar cepat di approve baik oleh pihak dinas kabupaten,dan LPMP agar penerbitan NUPTK dapat cepat di terbitkan maka anda harus memahami satu hal yang menjadi kunci keberhasilan dalam penerbitan NUPTK baru.

Pada kesempatan kali ini saya akan memberitahukan kunci atau trik agar pengajuan NUPTK baru dapat segera di terima dan di terbitkan, sebab cara yang akan saya jelaskan ini sudah terbukti berhasil dengan cepat dimana salah satu guru yang saya usulkan dalam pengajuan NUPTK hanya dalam hitungan hari sudah berhasil untuk mendapatkan NUPTK baru.

Trik agar pengajuan NUPTK anda dapat di terima dan di terbitkan dengan cepat adalah anda harus memiliki SK dinas asli bagi guru yang mengajar di SMP dan SK gubernur asli bagi guru yang mengajar pada jenjang SMA.
Tidak hanya itu saja melainkan carilah nama anda pada SK tersebut kemudian silahkan anda sahkan atau legalisir SK tersebut tepat pada lembaran yang di dalamnya tertera nama anda.

Dengan anda melakukan hal di atas saya pastikan pengajuan NUPTK baru bagi guru akan segera di proses dengan cepat dan akan di terbitkan NUPTK nya dengan cepat pula.
Hal lain yang juga harus di siapkan selain SK yang telah saya jelaskan di atas yang merupakan kunci dalam keberhasilan pengajuan NUPTK ialah KTP, ijazah SD, ijazah SMP, ijazah SMA, dan ijazah S1.

Seluruh dokumen tersebut harap di buat dalam bentuk pdf dan kemudian di upload pada link vervalPTK yang menjadi tempat dalam mengusulkan dan mendaftarkan NUPTK.
Untuk lebih jelasnya mengenai cara pengajuan NUPTK baru tahun 2019/2020 pada vervalPTK maka berikut ini 10 cara/langkah yang dapat anda lakukan :

1. Langkah pertama silahkan anda siapkan dokumen yang telah saya sebutkan pada penjelasan di atas.

2. Langkah kedua silahkan kunjungi alamat pendaftaran NUPTK di bawah ini :
Maka akan tampil seperti pada gambar di bawah ini :


3. Langkah ketiga Silahkan anda isi username dan password sesuai dengan data yang anda telah registrasi pada SDM data kemdikbud, dan jika sudah di isi lanjutkan dengan mengklik "login”


4. Langkah ke empat Apabila ada notifikasi seperti gambar di bawah ini saat anda login maka silahkan baca petunjuk tersebut dan jika sudah jelas, silahkan anda klik tanda silang pada pojok kanan notifikasi tersebut, tampak pada gambar di bawah ini.


5. Langkah kelima silahkan anda klik menu “NUPTK” kemudian pilih tulisan “ Calon Penerima NUPTK” seperti pada gambar di bawah ini


6. Langkah keenam klik nama calon penerima NUPTK yang akan di usulkan kemudian klik menu “Unggah berkas ( Upload )"
Lihat gambar di bawah ini.


7. Langkah ke tujuh yaitu akan tampil seperti pada gambar di bawah ini dengan keterangan upload sebagai berikut :
Keterangan jenis-jenis berkas yng harus di upload adalah :
- KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
- IJAZAH SD
- IJAZAH SMP
- IJAZAH SMA
- IJAZAH S1 / AKTA IV
- SK PENGANGKATAN DARI DINAS KABUPATEN/PROVINSI
Seluruh berkas tersebut wajib harus merupakan berkas asli yang kemudian di scan dalam bentuk pdf dan hasil dari scan tersebut yang kemudian di upload melalui format yang telah di sediakan, seperti terlihat pada gambar di bawah ini.


8. Langkah kedelapan, Apabila seluruh berkas yang diminta telah di upload maka silahkan klik “OK” yang terletak pada bagian bawah ujung sebelah kanan, seperti pada gambar di bawah ini .


9. Langkah ke sembilan, Untuk mengetahui apakah proses pengusulan NUPTK Baru tersebut telah berhasil maka anda dapat melakukan pengecekan dengan cara mengklik menu “NUPTK” dan pilih tulisan “ Status  Penerimaan NUPTK”.


10. Langkah ke sepuluh atau langkah terakhir yaitu apabila sudah terlihat seperti pada gambar di bawah ini, berarti pengajuan NUPTK Baru tersebut telah berhasil dan tinggal menunngu persetujuan dari pihak Dinas kabupaten/provinsi serta persetujuan dari pihak LPMP. Dan apabila seluruh proses pengajuan tersebut telah di setujui oleh DINAS dan LPMP maka NUPTK akan segera di terbitkan.



Berikut ini contoh pengajuan NUPTK yang telah berhasil di terbitkan dengan melakukan seluruh langkah-langkah di atas dan hanya dalam waktu kurang dari 1 minggu NUPTK tersebut berhasil di terbitkan.




Semoga postingan ini dapat menjadi panduan yang bermanfaat bagi anda yang sedang membutuhkan cara agar dapat memiliki NUPTK dengan cepat, dan jangan lupa untuk mencari informasi lainnya di blog IndoINT.blogspot.com yang berhubungan dengan dapodik,perangkat pembelajaran dan informasi pendidikan lainnya.

Sumber http://kherysuryawan.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait nasehat islami, atsar sahabat, pembahasan tafsir al qur'an dan hadits hadits rasulullah.

19/05/2019

Panduan Lengkap Pengenalan NUPTK PAUD

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.


Salam semangat buat Guru-guru dan Tenaga Kependidikan.  Pada postingan ini admin ingin mencoba membantu para Guru dan Tenaga Kependidikan yang masih bingung mengenai NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Karena dari beberapa Forum yang telah admin ikuti masih terdapat Guru-guru dan Tenaga Kependidkan yang hingga saat ini masih belum memahami tentang NUPTK bahkan Guru ataupun Tenaga Kependidikan sudah bertahun-tahun mengabdi dan belum memiliki NUPTK.  Semoga dengan adanya pembahasan ini dapat membantu rekan Guru dan Tenaga Kependidikan semuanya.
Apa itu NUPTK ? 
NUPTK merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik atau Tenaga Kependidikan, merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK).

Banyak dari rekan-rekan PTK / GTK yang masih belum mengetahui, untuk apa NUPTK ? berikut ini penjelasannya. 
NUPTK merupakan Nomor Identitas yang resmi untuk keperlulan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. NUPTK diidentik dengan NISN yang sudah ada, dimana pemanfaatannya disesuaikan dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku dimasing-masing unit kerja. 
Apakah seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Bisa Memiliki NUPTK ?
NUPTK diberikan kepada Tenaga Pendidik atau Tenaga Kependidikan Jalur Formatl ataupun Non Formal di seluruh Jenis dan Jenjang Pendidikan yang ada. 
 Pada postingan ini admin ingin mencoba membantu para Guru dan Tenaga Kependidikan yang ma Panduan Lengkap Pengenalan NUPTK PAUD

Untuk diketahui bersama, Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan bagian dari Pengelolaan Master Referensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sejalan dengan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 bahwa Penerbitan dan Pengelolaan Master Referensi Pendidikan merupakan Tugas Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) (Sumber : Juklak Pengelolaan NUPTK 2019). 

Bagaimana Mekanisme Pengajuan dan Penerbitan NUPTK ?   

- Operator Sekolah memastikan PTK yang akan diajukan agar diberikan NUPTK terdata dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) sebagai Calon Penerima NUPTK serta melampirkan dokumen yang dibutuhkan. 
Baca Disini : Kabar Gembira !  Status Valid Guru Baru di VervalPTK Langsung Calon Penerima NUPTK
- Dinas Pendidikan  memverifikasi dan validasi dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan NUPTK dari segi legalitas dan keabsahan dokumen yang dilampirkan. 

- LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan)  memastikan kembali kesesuaian dokumen yang dilampirkan. 
Baca Disini : Solusi Pengajuan NUPTK Tidak di Aprove LPMP / BP PAUD-DIKMAS
- PDSPK ( Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) memverifikasi ulang dokumen yang dilampirkan apabila sudah sesuai maka segera diterbitkan NUPTK.  


Admin juga menemukan pertanyaan dari para Guru dan Tenaga Kependidikan, dimana pertanyaanya adalah Apakah Dokumen Fisik Pengajuan NUPTK perlu diantar lagi ke Dinas Pendidikan setempat ? Untuk jawabannya, silahkan simak informasi berikut ini. 
Pelaksanaan Verval PTK ( Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan) sudah menggunakan Aplikasi VervalPTK, mulai dari Sekolah, Dinas Pendidikan, LPMP / BPKLN dan PDSPK. Dengan demikiann seluruh persyaratan yang dilampirkan tidak lagi dalam bentuk berkas (hard copy),  tetapi dalam bentuk soft copy yang di upload ke aplikasi VervalPTK. Sehingga, bagi Guru dan Tenaga Kependidikan yang akan melakukan Pengajaun NUPTK tidak perlu lagi mengantarkan berkas ke Dinas Setempat, karena Operator Sekolah yang akan melakukan Pengajuan NUPTK melalui apllikasi VervalPTK.
Dan harus diingat pengajuan NUPTK ini membutuhkan waktu yang cukup lama dikarenakan antrian pengajuan NUPTK yang begitu banyak. Oleh karena itu, buat seluruh PTK bagi Operator Sekolahnya yang telah melakukan pengajuan NUPTK untuk bersabar, dan silahkan selalu ingatkan Operator Sekolah masing-masing untuk selalu cek status pengajuan NUPTK, karena akan ada pemberitahuan tentang diterima/tidaknya pengajuan tersebut. 

Berikut ini, pertanyaan dari salah beberapa rekan kita yaitu :
@Lutfiris : "Masa mengabdinya berapa tahun untuk bisa daftar NUPTK min?"
Jawabannya :  Masa bertugas bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk bisa diterima dalam pengajuan NUPTK paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus-menerus yang dibuktikan melalui Surat Keputusan Pengangkatan dari Ketua Yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/Pembagian jam mengajar dari Kepsek/Kepala Yayasa bagi yang berstatus PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Dan Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

 @Mulyadi : "Kalau untuk statusnya masih CPNS yang diupload apakah cuman SK CPNS atau Surat Penugasan dari Dinas Kabupaten Juga ?
Jawabannya : Untuk Guru PNS ataupun CPNS di sekolah Negeri dan Swasta, SK Pengangkatan yang digunakan adalah SK Pengangkatan PNS/CPNS dan atau SK Penugasan dari Dinas Pendidikan. Apabila pada SK Pengangkatan dijelaskan tentang nama guru yang bersangkutan beserta satuan pendidikan dimana guru tersebut ditugaskan maka cukup melampirkan SK Pengangkatan saja. Jika tidak, maka harus melampirkan juga SK Peugasan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait penempatan atau penugasan guru tersebut.
Baca Disini : Persyaratan dan Pengajaun NUPTK bagi Guru PNS/CPNS/Non PNS
@Yas : "Min, apakah bisa pengajuan NUPTK di sekolah yang non induk (honorer) bukan di sekolah sesuai SK dan pas upload SK pakai SK sekolah induk. 
Jawabannya : Tidak Bisa. Kenapa ? Karena nama PTK di sekolah non induk tepatnya di Aplikasi VervalPTK tidak akan muncul. Untuk melakukan pengajuan NUPTK tersebut nama PTK terdata di VervalPTK dengan ketentuan nama PTK tersebut terdata apabila berada di sekolah induk. Artinya, PTK hanya bisa melakukan pengajuan NUPTK pada Sekolah Induk. 

Admin, bagaimana dengan kasus "kami sudah berada di tahap penerbitan NUPTK oleh PDSPK, namun terdapat tanda silang merah (ditolak SK) bagaimana solusinya ? "
Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai di kembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tidak melalui mekanisme pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng upload SK yang diminta dan langsung masuk di antrian PDSPK.

Informasi Lebih Lengkap Seputar NUPTK :  

Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan Guru dan Tenaga Kependidikan semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 

Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

13/05/2019

Ketentuan Pengajuan NUPTK Tenaga Administrasi Sekolah

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.


Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Alhamdulillah dan terimakasih admin sampaikan kepada seluruh rekan yang telah berpartisipasi pada blog admin melalui tanya jawab permasalahan-permasalahan yang sedang dialami seputar Pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

 Pada postingan ini kita membahas mengenai Ketentuan Pengajauan NUPTK bagi Tenaga Kependidikan (Tenaga Administrasi Sekolah, Pustakawan, dan lain-lain).
Salam semangat buat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ketentuan Pengajuan NUPTK Tenaga Administrasi Sekolah

 Semoga dengan pembahasan kali ini, selalu dapat memberikan solusi kepada rekan semuanya terkhusus pertanyaan "Apakah bisa tenaga administrasi sekolah mengajukan NUPTK?". Untuk solusi atau jawaban silahkan simak informasi berikut ini sampaikan tuntas. 

Ketentuan Pengajuan NUPTK bagi Tenaga Administrasi Sekolah berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NUPTK :

Tenaga Kependidikan dalam hal ini Tenaga Administrasi Sekolah, Pustakawan dan lain-lain juga dapat melakukan pengajuan NUPTK. 
Bagaimana cara melakukan pengajuan NUPTK bagi Tenaga Administrasi Sekolah ataupun Pustakawan ? 

Proses pengajuan NUPTK Tenaga Administrasi Sekolah Persyaratannya sama dengan Guru / Pendidik.


Didalam Juklak Pengelolaan NUPTK juga dijelaskan pengajuan penerbitan NUPTK bagi Tenaga Administrasi Sekolah / Pustakwan sama dengan Guru/Pendidik tetapi untuk Kualifikasi Pendidikan mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tenaga Administrasi Sekolah / Madrasah
 dan Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. 


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga bermanfaat buat rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 


Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

25/02/2019

Solusi Sudah Memiliki NUPTK, Tapi di Vervalptk NUPTK Tidak Ditemukan

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.


Salam semangat buat Guru-guru serta rekan Operator Sekolah. Kali ini admin ingin membagikan informasi serta solusi dari permasalahan yang sedang dialami oleh beberapa guru di tempat admin bertugas. 

Apa permasalahannya admin?



Permasalahannya adalah pada saat melakukan pengecakan NUPTK di 
http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status NUPTK guru tersebut tersedia di Kemendikbud. Hasilnya seprti berikut ini.

Pengecekan Keaktifan NUPTK di gtk data kemdikbud.go.id

Namun, pada saat admin ingin melakukan Cetak NUPTK untuk guru-guru di tempat admin kerja, ada beberapa guru yang NUPTK nya tidak ditemukan di vervalptk dan Status Validnya adalah Calon Penerima NUPTK. 

NUPTK Sudah Aktif di gtk data kemdikbud tapi di Vervalptk NUPTK Tidak Ditemukan

 Salah satu guru tersebut seperti yang telah admin lingkar pada gambar diatas, NUPTK guru tersebut sudah aktif tapi di vervalptk NUPTK tidak ada. Jadi, admin mencoba untuk melakukan claim NUPTK, berikut ini caranya:
Baca Disini : Sudah Memiliki NUPTK, Namun Status Valid 

- Pastikan semuanya sudah masuk di halaman vervalptk, kemudian pilih Menu NUPTK >  Calon Penerima NUPTK.


-  Masuk di halaman Calon Penerima NUPTK, silahkan klik pada data guru yang sudah memiliki NUPTK namun di vervalptk tidak ditemukan. 
Selanjutnya, pilih Sudah Memiliki NUPTK (Claim).


- Silahkan masukkan NUPTK Calon, kemudian klik Claim.


- Masuk di halaman Claim NUPTK > OK.


- Dan hasilnyaa File Not Found (File Tidak Ditemukan)



Apabila, setelah dilakukan Claim NUPTK data juga tidak ditemukan? Solusinya adalah Silahkan rekan sekalian datang ke Admin Dinas Setempat untuk dilakukan pengecakan dan penginputan data di Dapodik oleh Admin Dinas. 

Karena untuk diketahui, data yang dibaca oleh vervalptk adalah data-data yang sudah rekan Operator Sekolah Inputkan di Aplikasi Dapodik. 

Baca Disini : Cara Pengisian Dapodik PAUD Offline Semester Genap 2018/2019

 Untuk gambarannya seperti berikut ini. 

Berikut ini adalah halaman Edit PTK di dapodik paud offline, disini kita bisa melihat NUPTK guru tersebut tidak ada, serta kolom NUPTK tidak aktif artinya hanya Admin / Operator Dinas yang bisa mekukan pengisian NUPTK Guru/Tenaga Kependidikan. 



Barangkali menjadi pertanyaan bagi rekan semuanya, Kalau kami datang ke Admin Dinas apa yang harus kami bawak kesana?

Adapun hal yang harus di bawak ke Admin Dinas untuk melakukan pengecekan Masih Aktif atau Tidaknya NUPTK guru adalah sebagai berikut:

Silahkan rekan sekalian bawak Print Out / Hasil Cetakan Kartu NUPTK yang sudah di cek melalui gtk data kemdikbud. 

Print Out / Hasil Cetakan Kartu NUPTK melalui gtk data kemdikbud, gimana caranya admin?

Berikut ini cara cetak kartu NUPTK melalui gtk data kemdikbud:

- Silahkan akses halaman gtk data kemdikbud, berikut ini link aksesnya:


- Setelah berhasil masuk di halaman gtk data kemdikbud, silahkan pilih Menu Status NUPTK. 
Masuk di halaman Status NUPTK, silahkan isikan NUPTK guru yang sudah dimiliki di kolom pencaraian NUPTK seperti gambar dibawah ini, apabila NUPTK yang dimasukkan terdeteksi maka hasilnya akan menampilkan
-- NUPTK
-- Nama
-- Tanggal lahir
-- Tempat lahir
-- NIK
-- serta Status Keaktifan NUPTK. 



 - Setelah data di temukan, silahkan cetak data yang tampil di Status NUPTK. Caranya, silahkan tekan CTRL+P di Keyboard secara bersamaan. 
Kemudian masuk di halaman Print.


 - Pada halaman Print, silahkan pilih Name (apakah ingin langsung cetak atau simpan file terlebih dahulu). Bagi rekan yang ingin langsung cetak, silahkan pilih jenis printer yang digunakan, sedangkan bagi yang ingin simpan atau download file, silahkan pilih Microsoft Print to PDF. Kemudian klik OK.


 - Selanjutnya, silahkan simpan file disini admin mencontohkan nama filenya adalah "nuptk" (tanpa kutip dua ya). Lalu klik Save.


 - Data NUPTK tadi, sudah tersimpan dalam format .pdf, sehingga kapanpun rekan bisa mencetak NUPTK yang sudah aktif. 




 Berikut ini hasil cetak kartu NUPTK melalui gtk data kemdikbud. 

 Kali ini admin ingin membagikan informasi serta solusi dari permasalahan yang sedang dial Solusi Sudah Memiliki NUPTK, Tapi di Vervalptk NUPTK Tidak Ditemukan

Setelah admin meminta Guru tersebut untuk datang ke dinas sekaligus membawa print out NUPTK seperti gambar diatas, alhasil NUPTK guru tersebut sudah berhasil di inputkan di Dapodik seperti berikut ini. Tidak hanya NUPTK, nama guru tersebut juga sudah diperbaiki penulisannya.

Halaman Edit PTK yang sudah di inputkan NUPTK nya di Dapodik

Selanjutnya, silahkan coba cek vervalptk... karena baru hari ini guru tersebut melakukan perbaikan datanya, tidak langsung hari ini data di vervalptk akan berubah... Silahkan kita tunggu dalam beberapa hari ini perkembangan data guru tersebut. 

Meskipun data di Dapodik sudah Update, tapi Data di Vervalptk tidak akan langsung terupdate


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan, semoga dapat membantu rekan semuanya. Salam semangat dan salam satu data. 




Sumber https://secercahilmu25.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

20 Jenis Jagung Berdasarkan Warna dan Asal Negaranya

20 Jenis Jagung Berdasarkan Warna dan Asal Negaranya  🍒🌸🍃💖🍃🌸🍒 🌽Jagung Kuning: Umum di seluruh dunia, terutama di Amerika...