Tampilkan postingan dengan label Siaran Pers BKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Siaran Pers BKN. Tampilkan semua postingan

06/07/2019

Pasca-Pemilu, BKN Rekapitulasi Data Pelanggaran Netralitas ASN

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.


Pada siaran pers tanggal 12 April 2019 Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah sampaikan bahwa 99,5% pelanggar netralitas ASN berstatus pegawai instansi daerah yang meliputi Provinsi/Kabupaten/Kota dengan 990 kasus per Januari 2018 – Maret 2019. Pelanggaran netralitas terbanyak dilakukan melalui media sosial, mulai dari menyebarluaskan gambar, memberikan dukungan, berkomentar, sampai mengunggah foto untuk menyatakan keberpihakan terhadap pasangan calon (paslon) tertentu. Selain aktivitas medsos, pelanggaran netralitas yang diterima juga berupa bentuk dukungan secara langsung Data pelanggaran ini akan terus bergerak seiring berjalannya rekapitulasi.

Menindaklanjuti penyelesaian kasus netralitas tersebut, BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) mengajak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk berkolaborasi menuntaskan kasus netralitas ASN pasca pemilihan umum. Kelima institusi ini akan bekerjasama merekapitulasi laporan netralitas ASN dan mengambil langkah penindakan terhadap ASN yang terbukti melanggar.

Mengawali kerja sama tersebut, BKN mengundang seluruh instansi pemerintah daerah untuk melakukan sinkronisasi data pelanggaran netralitas antara laporan yang diterima oleh BKN dengan data pelanggaran yang dimiliki instansi masing-masing, khususnya pada aspek kesesuaian dengan database kepegawaian yang dikelola BKN. Rekapitulasi data pelanggaran netralitas ini berlangsung sejak 4 Juli 2019 hingga minggu kedua bulan Juli di Kantor Pusat BKN Jakarta. Sebelumnya BKN sudah melakukan sinkronisasi data pelanggaran dengan KemenPANRB, Kemendagri, KASN, dan Bawaslu melalui sistem SIPENETRAL yang diluncurkan BKN untuk mempermudah sinergi kelima institusi.

Kasus netralitas ASN merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Pasal 4. Tingkat sanksi yang dikenakan mulai dari pemberian hukuman disiplin (HD) sedang sampai HD berat. Secara terperinci dalam Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan bahwa penjatuhan HD sedang dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat (KP) selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sementara untuk HD berat dilakukan melalui pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, sampai dengan pemberhentian.

Penuntasan kasus pelanggaran netralitas ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang diemban Kedeputian Wasdalpeg BKN untuk memastikan ASN bekerja sesuai dengan kode etiknya dan menjaga netralitas dalam menjalankan perannya di Pemerintahan. Untuk memastikan tujuan itu BKN tidak bekerja sendiri tetapi akan bersinergi dengan institusi terkait, baik di Pusat dan Daerah.
Jakarta, 5 Juli 2019
Kepala Biro Humas BKN
Ttd
Mohammad Ridwan

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

14/03/2019

Dua Skema Pengumuman Hasil Akhir Rekrutmen P3K Tahap I Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik.


Nomor: 057/RILIS/BKN/III/2019/BER
Pasca dilaksanakannya seleksi dalam rangka rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I pada tanggal 23 – 24 Februari 2019, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPANRB) mengeluarkan pemberitahuan tertulis tentang hasil seleksi pengadaan P3K Tahap I Tahun 2019.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris KemenPANRB tanggal 1 Maret 2019, terdapat 2 (dua) skema pengumuman hasil seleksi bagi formasi untuk jabatan Dosen dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) serta formasi untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian di Lingkungan Pemerintah Daerah, yakni sebagai berikut:
  • 1. Pengumuman hasil seleksi bagi formasi jabatan Dosen dan Tenaga Kependidikan dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2019.
  • 2. Pengumuman hasil seleksi bagi formasi jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian di Lingkungan Pemerintah Daerah akan dilakukan, dengan pertimbangan:
  • a. Pemerintah Daerah harus melakukan usulan ulang formasi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas di masing-masing kelompok jabatan, serta mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proporsional.
  • b. Batas penerimaan usulan dimaksud selambat-lambatnya tanggal 11 Maret 2019.
Seperti telah disampaikan Kepala BKN pada berbagai kesempatan berbeda, alokasi belanja pegawai di tiap daerah tidak boleh lebih dari 50% dari total anggaran yang ada, sehingga poin-poin yang menjadi pertimbangan KemPANRB adalah hal yang positif.

Secara sistem, web SSCASN sudah siap mengumumkan hasil seleksi ini jika semua Pemerintah Daerah sudah mengirimkan surat sebagai mana butir 2.a. di atas. Melalui Siaran Pers ini, BKN mengimbau bagi seluruh peserta P3K untuk tetap sabar dan tetap mencari informasi dari kanal-kanal informasi yang resmi milik pemerintah, sehingga terhindar dari upaya-upaya penipuan yang dapat merugikan diri sendiri.
Jakarta, 12 Maret 2019
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Badan Kepegawaian Negara
Ttd
Mohammad Ridwan

Sumber http://supiadi74.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

20 Jenis Jagung Berdasarkan Warna dan Asal Negaranya

20 Jenis Jagung Berdasarkan Warna dan Asal Negaranya  πŸ’πŸŒΈπŸƒπŸ’–πŸƒπŸŒΈπŸ’ 🌽Jagung Kuning: Umum di seluruh dunia, terutama di Amerika...