Putusan MA no 3 thn 1963 yang berisi tentang penghapusan pasal-pasal tertentu tentang hukum perdata… yang isinya tidak sesuai dengan dasar agama, budaya, dan kebiasaan warga indonesia…
Berikut isi pasal yang dihapus
1. Pasal-pasal 108 dan 110 KUHPerd. (dalam naskah aslinya ditulis B.W.) tentang wewenang seorang isteri untuk melakukan perbuatan-hukum dan untuk menghadap di muka pengadilan tanpa izin atau bantuan dari suami.
Dengan demikian tentang hal ini tidak ada lagi perbedaan di antara semua warga negara Indonesia.
2. Pasal 284 ajat (3) KUHPerd. mengenai pengakuan anak, jang lahir di luar perkawinan, oleh seorang perempuan Indonesia-asli.
Dengan demikian, pengakuan-anak tidak lagi berakibat terputusnja perhubungan hukum antara ibu dan anak, sehingga djuga tentang hal ini tidak ada lagi perbedaan di antara semua warga-negara Indonesia.
3. Pasal 1682 KUHPerd. jang mengharuskan dilakukannja suatu penghibahan dengan akta-notaris.
4. Pasal 1579 KUHPerd. jang menentukan, bahwa dalam hal sewa-menjewa barang si pemilik barang tidak dapat menghentikan persewaan dengan mengatakan, bahwa ia akan memakai sendiri barangnja, ketjuali apabila pada waktu membentuk persetudjuan sewa-menjewa ini didjandjikan diperbolehkan.
5. Pasal 1238 KUHPerd. jang menjimpulkan, bahwa pelaksanaan suatu perdjandjian hanja dapat diminta di muka Hakim, apabila gugatan ini didahului dengan suatu penagihan tertulis.
Mahkamah Agung sudah pernah memutuskan, di antara dua orang Tionghoa, bahwa pengiriman turunan surat-gugat kepada tergugat dapat dianggap sebagai penagihan, oleh karena si tergugat masih dapat menghindarkan terkabulnja gugatan dengan membajar hutangnja sebelum hari sidang pengadilan.
6. Pasal 1460 KUHPerd. tentang risiko seorang pembeli barang, pasal mana menentukan, bahwa suatu barang tertentu, jang sudah didjandjikan didjual, sedjak saat itu adalah tanggungan si pembeli, meskipun penjerahan barang itu belum dilakukan.
Dengan tidak lagi berlakunja pasal ini, maka harus ditindjau dari tiap-tiap keadaan, apakah tidak sepantasnja pertanggungan-djawab atau risiko atas musnahnja barang jang sudah didjandjikan didjual tetapi belum diserahkan, dibagi antara kedua belah pihak dan kalau ia, sampai di mana.
7. Pasal 1603 x ajat (1) dan ajat (2) KUHPerd. jang mengadakan diskriminasi antara orang Eropah di satu pihak dan orang bukan Eropah di lain pihak mengenai perdjandjian-perburuhan.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar