27/12/2022

kuburan pesawat pesawat tua



Jangan Lupa Baca Artikel Tentang Islam : > Nasehat Islami


Pernah dengar tentang kuburan pesawat? 

Nah ternyata di Amerika sana, tepatnya di Arizona, didalam pangkalan udara davis-monthan di Tucson, Mereka memiliki pekuburan pesawat terbesar di dunia, mereka namakan dengan AMARG (aerospace maintenance and regeneration group). 

Disana terdapat lebih kurang 4000an pesawat yang sudah tidak terpakai lagi, tetapi juga tetap harus disimpan.

Mereka memulai kira kira sejak perang dunia ke dua sekitar tahun 1964, dikarenakan banyaknya pesawat yang mereka miliki, terutama pesawat b47 dan juga pesawat jenis lainnya, maka diputuskan lah mereka butuh sebuah tempat untuk menyimpan pesawat pesawat tadi, dan Arizona merupakan satu satunya tempat di Amerika yang terbesar fasilitas ini.

Diarea seluas 1050 hektar atau sekitar 10,5 km persegi, pekuburan pesawat ini merupakan area yang terbesar di Amerika, meskipun bukan satu satunya, tapi yang jelas ini merupakan area pekuburan terbesar.

Tidak hanya pesawat pesawat milik pemerintah yang berada disini, pihak swasta pun mengakhiri pesawat pesawat mereka disini, begitu juga dengan NASA.

Jika kamu ingin mengambil photo tempat ini dari udara, maka kamu harus berusaha mencapai ketinggian Kurang lebih 30.000 kaki untuk dapat mengambil photo lengkap keseluruhan fasilitas AMARG.

Menurut pejabat yang berwenang, disana terdapat sekitar 4000 pesawat dari 80 jenis pesawat yang berlainan. Di fasilitas ini terdapat sekitar 600 orang yang bekerja sebagai penjaga.

 Menurut Terry Pittman, dari bagian Urusan Hubungan Bisnis AMARG di fasilitas ini terdapat pesawat C-5m yang merupakan pesawat kargo terbesar yang pernah dipakai oleh militer amerika dan juga disini  terdapat sekitar 6 air bus Grayhound, pesawat yang dapat terbuka pada bagian hidung dan belakangnya.

  
Sedikitmya curah hujan di padang pasir ini menjadikan tempat ini sangat cocok untuk menyimpan pesawat pesawat tadi, padang pasir sangat cocok untuk mereka, menjaga pesawat pesawat tadi dari oksidasi yang dapat memakan baja yang ada pada badan pesawat-pesawat disini. Tanah di lokasi ini pun cocok untuk mengendarai dan memarkir pesawat,secara keseluruhan, ikllim dan keadaan tanah sangat pas sekali. Sehingga pesawat-pesawat yang di simpan disini tetap terjaga, meskipun mereka berada di kuburannya.


 Disini Kami memiliki Marine One milik Presiden Eisenhower yang pernah di pakainya, dan ini adalah pesawat museum, yang hrus selalu dijaga untuk keperluan sejarah, dan disini  kami juga memiliki pesawat MIG, F14 Tomcats, pesawat F15, dan juga kami juga memiliki Vietnam F4 di sini. 

Banyak pesawat pesawat disini menunjukkan kejayaan mereka di masanya dan mereka juga menunjukkan besarnya biaya yang dikeluarkan amerika untuk investasi militer di saat itu.

Pesawat - pesawat yang tiba di fasilitas ini terlebih dahulu harus melewati beberapa proses, terutama proses pencucian, yang bertujuan untuk menghilangkan minyak minyak dan kotoran yang menutupi badan pesawat, dan kemudian setelah proses itu, dilanjutkan dengan proses pelapisan bahan untuk melindungi mereka agar dapat bertahan lebih lama lagi, jadi pekuburan disini bukan berarti pesawat pesawat itu akan dibiarkan terbengkalai, rusak dan kropos. Tapi fungsi fasilitas ini lebih kepada pemeliharaan berkelanjutan, tempat ini menjadikan pesawat pesawat tadi memiliki kehidupan masa pensiun yang lebih baik.

Bagian bagian yang sensitif dan rahasia dan penting dari pesawat dihapus, yang mengandung aset aset d komponen yang sensitif, diambil dan disimpan di ruangan khusus dan digedung yang lebih aman didalam brankas brankas.

Di  AMARG, mereka memilik semua alat dan bagian apapun dari tiap pesawat dalam inventaris militer, jadi mereka dapat dengan mudah untuk membangun kembali pesawat yang mana saja yang pernah mereka miliki, dan ini tidak dapat di lakukan oleh fasilitas yang lain, di tempat lain mereka hanya melestarikan pesawat tua, adapun disini, mereka dapat membangun lagi yang baru.

Mereka juga memiliki 7000 mesin dan 400.000 suku cadang yang tersimpan dengan baik di fasilitas ini,  dan hal ini menjadikan  AMARG sebagai kompleks logistik yang melayani militer udara dan departemen perahanan Amerika.

Jika ingin berkunjung ke mari, kita harus melalui Pima Air dan Space Museum, dan dapat dikunjungi dari mulai Senin sampai Jum'at 2 kali perjalanan dalam sehari. Dan di musim liburan, mereka menawarkan perjalanan hingga 6 kali perjalanan dengan mengendari bus
 
 
==============================
sumber photo
investingchannel.com
Getty Images
==============================

Jangan Lupa Baca Artikel Tentang Islam : > Nasehat Islami

Afrika

Jangan Lupa Baca Artikel Tentang Islam : Fawaaid Assunnah



Jangan Lupa Baca Artikel Tentang Islam : Fawaaid Assunnah

12/12/2022

Tips Menjaga Kesehatan Tubuh




Tips Menjaga Kesehatan Tubuh

Tren kasus positif Covid-19 di Indonesia meningkat hingga 31 persen dalam beberapa pekan terakhir. Epidemiolog singgung kebijakan lepas masker di ruang publik cukup berisiko. Epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman mengatakan, dari kondisi lonjakan kasus lagi seperti saat ini, seharusnya pemerintah Indonesia tidak boleh lupa kalau kita tidak bisa lepas dari situasi global.


Situasi global yang dimaksud adalah kondisi Covid-19 yang masih berstatus pandemi, sehingga kebijakan-kebijakan yang bisa diterapkan atau perlu dikeluarkan harusnya selaras dengan situasi global dan target terkendalinya kasus infeksi baru Covid-19 sampai pandemi dinyatakan benar-benar berakhir.


Menyikapi hal diatas, tentu saja salah satu hal yang dapat kita lakukan untuk menghindari hal tersebut yaitu dengan terus menjaga kesehatan tubuh. Selain keluarga, harta yang paling berharga adalah kesehatan. Bayangkan berapa banyak biaya yang harus kamu keluarkan jika kamu terserang penyakit. Mahal bukan? Maka dari itu, menjaga kesehatan adalah wajib hukumnya untuk terhindar dari berbagai macam penyakit.


Menjalankan pola hidup sehat adalah dasar dari menjaga tubuh tetap fit. Apalagi sampai saat ini dunia masih berjuang melawan virus corona, bahkan para ahli pun masih terus meneliti cara menaklukkan virus ini. Apa yang harus kamu lakukan adalah tetap jalankan pola hidup sehat dan ikuti protokol kesehatan. Berikut 5 cara mudah menjaga kesehatan tubuh:

  1. Makan Makanan yang BergiziSejak kecil kita sudah dikenalkan dengan pola makan 4 sehat 5 sempurna. Jadi, pastikan tubuh kamu kamu selalu menerima asupan nutrisi yang seimbang. Kamu bisa konsumsi daging, susu, telur, atau ikan untuk sumber protein, dan karbohidrat dari nasi, kentang, oat, atau roti gandum untuk memberikan kamu energi. Jangan lupa selalu konsumsi buah dan sayur yang mengandung serat prebiotik, vitamin, mineral, serta berbagai antioksidan.

  2. Olahraga Rutin

    Selain makan makanan yang bergizi, kamu juga perlu rutin olahraga agar tubuh tetap aktif, sehat, ideal, dan bugar. Olahraga juga dapat mencegah berbagai macam penyakit dan mengurangi stres. Biasakan luangkan waktu setiap harinya selama 20-30 menit untuk menggerakan tubuhmu. Tak perlu yang berat, kamu bisa hanya berjalan kaki atau pilih jenis olahraga lainnya yang kamu sukai.

  3. Perbanyak Minum Air Putih

    Boba dan kopi-kopi kekinian memang selalu membuat kita tergoda. Tapi, jangan lupa untuk perhatikan asupan air putih juga, karena dengan tercukupinya air dalam tubuh, fungsi organ kita pun akan bekerja secara maksimal. Sesuaikan kebutuhan cairan ini dengan berat tubuh dan intensitas kegiatan kamu. Jika kamu banyak beraktivitas, tentunya kamu perlu mengonsumsi air putih lebih banyak.

  4. Kelola Tidur dengan Baik

    Jangan pernah meremehkan tidur, karena manfaatnya sangat besar bagi tubuh kamu. Tidur jadi kunci dari kekebalan tubuh yang kuat, meningkatkan daya ingat, dan bisa menjadi pengendali nafsu makan. Untuk orang dewasa, kamu perlu tidur minimal 8 jam setiap hari. Orang yang tidurnya kurang dari 6 jam setiap malam akan 4 kali lebih mudah mengalami flu, dibandingkan yang tidurnya cukup. Jadi, mulai pertimbangkan kembali pengelolaan tidurmu dengan baik ya.

  5. Mengelola Stres

    Empat kegiatan di atas sudah kamu lakukan dengan baik dan rutin, namun kamu masih sering pusing dan banyak pikiran? Hati-hati, stres malah membuatmu mudah terserang penyakit. Stres sudah terbukti dapat mengganggu sistem imun tubuh. Orang yang stres dapat melepas dan mengurangi kemampuan hormon kortisol yang bisa melawan peradangan dan penyakit.

    Daftar Pustaka


https://www.gramedia.com/blog/cara-mudah-menjaga-kesehatan-tubuh/

https://www.kompas.com/sains/read/2022/06/12/120300323/tren-kasus-covid-19-meningkat-lagi-epidemiolog--kebijakan-lepas-masker?page=all

11/12/2022

Berapa Iuran BPJS ?

 IURAN  


1.    Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

2.   Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.

3.   Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

4.     Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5.   Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

a. Sebesar Rp. 42.000, - (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

  •          Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, -. Sisanya sebesar Rp 16.500,- akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
  •         Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,-, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-.

b. Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6.    Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

7.      Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan

 

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% (lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:  :

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan. 

2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). 

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja. 


sumber: https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/pages/detail/2014/13

  

Peserta BPJS

 


Semua penduduk Indonesia WAJIB menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran, yang dibagi atas jenis kepesertaan sebagai berikut:

1.     1.  Pekerja Penerima Upah (PPU)

a.      PPU Penyelenggara Negara

Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN/Pegawai Negeri Sipil) adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil  terdiri dari:

1)     Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah PNS yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Kementerian/Lembaga, Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Instansi Vertikal di daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau PNS dipekerjakan untuk tugas negara lainnya.

2)     Pegawai Negeri Sipil Diperbantukan adalah PNS yang diperbantukan pada Instansi Pusat lainnya atau Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang gajinya dibayar oleh instansi yang menerima perbantuan.

3)     Pegawai Negeri Sipil Dipekerjakan adalah PNS yang dipekerjakan pada Instansi Pusat lainnya atau Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau instansi lainnya yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

4)     Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah PNS Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota

5)     Pegawai Negeri Sipil TNI adalah PNS TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

6)     Pegawai Negeri Sipil Polri adalah PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

Anggota Keluarga Yang Ditanggung

Peserta PPU Badan Usaha meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:

a)      Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;

b)     Belum berusia  21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.

 

Jika Suami Istri Sama-Sama Pekerja

Suami istri yang merupakan Pekerja, keduanya wajib di daftarkan sebagai Peserta PPU oleh pemberi kerjanya dan membayar iuran. Suami, istri dan anak dari Peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

 

b.      Prajurit

Prajurit adalah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI

 

Anggota Keluarga Yang Ditanggung

Peserta PPU Badan Usaha meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:

a)      Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;

b)     Belum berusia  21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.

 

Jika Suami Istri Sama-Sama Pekerja

Suami istri yang merupakan Pekerja, keduanya wajib di daftarkan sebagai Peserta PPU oleh pemberi kerjanya dan membayar iuran. Suami, istri dan anak dari Peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

 

c.      Polri

Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan fungsi kepolisian.

 

Anggota Keluarga Yang Ditanggung

Peserta PPU Badan Usaha meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:

a)      Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;

b)     Belum berusia  21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.

 

Jika Suami Istri Sama-Sama Pekerja

Suami istri yang merupakan Pekerja, keduanya wajib di daftarkan sebagai Peserta PPU oleh pemberi kerjanya dan membayar iuran. Suami, istri dan anak dari Peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

 

d.      Pejabat Negara

Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksudkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  dan pejabat negara yang ditentukan oleh Undang-Undang, terdiri dari:

1)     Presiden dan Wakil Presiden;

2)     Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

3)     Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

4)     Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;

5)     Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;

6)     Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

7)     Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri;

8)     Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

9)     Gubernur dan Wakil Gubernur;

10)  Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan

11)  Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang

12)  Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia.

 

Anggota Keluarga Yang Ditanggung

Peserta PPU Badan Usaha meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:

a)      Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;

b)     Belum berusia  21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.

 

Jika Suami Istri Sama-Sama Pekerja

Suami istri yang merupakan Pekerja, keduanya wajib di daftarkan sebagai Peserta PPU oleh pemberi kerjanya dan membayar iura

 

e.      Kepala Desa

1)     Defenisi

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa

 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018, Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi bagian dari segmen Pekerja Penerima Upah dalam Program JKN-KIS. Adapun yang termasuk dalam kelompok perangkat desa adalah :

a)      Sekretariat Desa

Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf sekretariat. Sekretariat Desa paling banyak banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan.

b)     Pelaksana Kewilayahan

Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota

c)      Pelaksana Teknis

Pelaksana Teknis paling banyak terdiri dari 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan dan paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan serta seksi kesejahteraan dan pelayanan

 

Anggota Keluarga Yang Ditanggung

Peserta PPU Badan Usaha meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:

a)      Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;

b)     Belum berusia  21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.

 

Jika Suami Istri Sama-Sama Pekerja

Suami istri yang merupakan Pekerja, keduanya wajib di daftarkan sebagai Peserta PPU oleh pemberi kerjanya dan membayar iuran. Suami, istri dan anak dari Peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

 

 

f.       PPNPN

Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) adalah Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Honorer, Staf Khusus dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Pegawai tersebut merupakan pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. Contoh antara lain:

1)     Pegawai Honorer adalah pegawai yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD.

2)     Pegawai Tidak Tetap adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi.

 

Anggota Keluarga Yang Ditanggung

Peserta PPU Badan Usaha meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:

a)      Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;

b)     Belum berusia  21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.

 

Jika Suami Istri Sama-Sama Pekerja

Suami istri yang merupakan Pekerja, keduanya wajib di daftarkan sebagai Peserta PPU oleh pemberi kerjanya dan membayar iuran. Suami, istri dan anak dari Peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

 

g.      PPU Badan Usaha

1)     Defenisi

Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha adalah setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima Gaji atau Upah pada suatu Badan Usaha.

Pekerja Penerima Upah Selain Penyelenggara Negara (PPU BU) terdiri atas:

a)      Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah pegawai pada badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

b)     Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah  pegawai pada badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

c)      Pegawai Badan Usaha Swasta (BU Swasta) adalah pegawai pada badan usaha yang dimiliki oleh swasta. Badan Usaha ini sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari pihak swasta dan berbadan hukum. Beberapa jenis BU Swasta yang ada di Indonesia seperti Perusahaan Perorangan, Perusahaan Persekutuan, Perusahaan Perseroan, Yayasan, dan lain-lain

 

Anggota Keluarga Yang Ditanggung

Peserta PPU Badan Usaha meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:

a)      Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;

b)     Belum berusia  21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.

 

Jika Suami Istri Sama-Sama Pekerja

Suami istri yang merupakan Pekerja, keduanya wajib di daftarkan sebagai Peserta PPU oleh pemberi kerjanya dan membayar iuran. Suami, istri dan anak dari Peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

 

2)     Seputar PHK

a)      Defenisi

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan

b)     Ketentuan PHK Dalam Program JKN-KIS

Peserta PPU yang mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat Program JKN-KIS paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK, tanpa membayar Iuran. Manfaat  Program JKN-KIS yang diberikan berupa manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Adapun kriteria PHK yang ditanggung dalam Program JKN-KIS yaitu:

(1)     PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial;

(2)     PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris;

(3)     PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan; atau

(4)     PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter.

Apabila terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, baik Pemberi Kerja maupun Pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar Iuran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

2.    2.   PD Pemda

Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda) adalah Penduduk yang belum diikutsertakan sebagai Peserta Jaminan Kesehatan, yang didaftarkan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan.

 Pendaftaran penduduk dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota



 3.      Pekerja  Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

a.      Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, terdiri dari:

1)       Pekerja di Luar Hubungan Kerja atau Pekerja Mandiri antara lain:

a)      Berskala mikro dengan modal kecil;

b)     Menggunakan teknologi sederhana/rendah;

c)      Menghasilkan barang dan atau jasa dengan kualitas relatif rendah;

d)     Tempat usaha tidak tetap;

e)     Mobilitas tenaga kerja sangat tinggi;

f)       Kelangsungan usaha tidak terjamin;

g)      Jam kerja tidak teratur;

h)     Tingkat produktivitas dan penghasilan relatif rendah dan tidak tetap

i)       Tidak mempunyai perjanjian/kontrak kerja

2)       Pekerja yang termasuk kelompok bukan penerima upah antara lain:

a)      Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter,konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.

b)     Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.

c)      Olahragawan.

d)     Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.

e)     Pengarang, peneliti, dan penerjemah.

f)       Pengawas atau pengelola proyek.

g)      Mahasiswa dari PerguruanTinggi atau lembaga sejenis, santri, saksi dan korban dalam perlindungan Lembaga Hukum, Penghuni Lembaga Permasyarakatan Negara, Panti Sosial, Lembaga atau Badan Amal, Lembaga atau Badan Sosial yang sejenis.

h)     Warga Negara Asing yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri di Negara Kesatuan Republik Indonesia minimal 6 (enam) bulan dan dilengkapi dengan surat izin kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Peserta PBPU wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagaimana terdaftar dalam Kartu Keluarga (Suami/Istri/anak/anggota keluarga lain). Pendaftaran dilakukan dikelas rawat yang sama untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga

Pendaftaran bagi Peserta PBPU atau Peserta BP yang dilakukan secara sendiri-sendiri, pembayaran Iuran pertama dapat dilakukan setelah 14 (empat belas) hari kalender sejak pendaftaran dan dinyatakan layak berdasarkan verifikasi pendaftaran dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran melalui mekanisme auto debit

b.      Bukan Pekerja (BP) terdiri atas:

1)     Investor yaitu perorangan yang melakukan suatu investasi (bentuk penanaman modal sesuai dengan jenis investasi yang dipilihnya) baik dalam jangka pendek atau jangka panjang.

2)     Pemberi Kerja yaitu orang perseorangan yang mempekerjakan tenaga kerja,  dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

3)     Penerima Pensiun, terdiri atas:

a)      Penerima Pensiun Pejabat Negara; yaitu Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun termasuk janda/duda/anak yatim piatu dari pejabat negara yang mendapat hak pensiun.

b)     Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil; yaitu Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun termasuk janda/duda/anak yatim piatu dari Pegawai Negeri Sipil yang mendapat hak pensiun.

c)      Penerima Pensiun Prajurit/anggota Polri; yaitu anggota TNI/Polri yang berhenti dengan hak pensiun termasuk janda/duda/anak yatim piatu dari anggota Prajurit/Polri yang mendapat hak pensiun.

d)     Veteran adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat PBB untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

e)     Perintis Kemerdekaan adalah Pejuang yang diangkat, ditetapkan, diakui dan disahkan sebagai Perintis Kemerdekaan dengan surat Keputusan Menteri Sosial RI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.

f)       Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan

g)      Bukan Pekerja yang tidak termasuk angka 1 sampai dengan angka 6  yang mampu membayar iuran

 

4.     4.  Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah Peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.

a.      Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

b.      Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

 

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan harus memenuhi syarat:

a.      WNI

b.      Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil

c.      Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

 

Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Sosial kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/pages/detail/2014/11



20 Jenis Jagung Berdasarkan Warna dan Asal Negaranya

20 Jenis Jagung Berdasarkan Warna dan Asal Negaranya  🍒🌸🍃💖🍃🌸🍒 🌽Jagung Kuning: Umum di seluruh dunia, terutama di Amerika...