11/12/2022

Peserta BPJS

 


Semua penduduk Indonesia WAJIB menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran, yang dibagi atas jenis kepesertaan sebagai berikut:

1.     1.  Pekerja Penerima Upah (PPU)

a.      PPU Penyelenggara Negara

Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN/Pegawai Negeri Sipil) adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil  terdiri dari:

1)     Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah PNS yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Kementerian/Lembaga, Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Instansi Vertikal di daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau PNS dipekerjakan untuk tugas negara lainnya.

2)     Pegawai Negeri Sipil Diperbantukan adalah PNS yang diperbantukan pada Instansi Pusat lainnya atau Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang gajinya dibayar oleh instansi yang menerima perbantuan.

3)     Pegawai Negeri Sipil Dipekerjakan adalah PNS yang dipekerjakan pada Instansi Pusat lainnya atau Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau instansi lainnya yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

4)     Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah PNS Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota

5)     Pegawai Negeri Sipil TNI adalah PNS TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

6)     Pegawai Negeri Sipil Polri adalah PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

Anggota Keluarga Yang Ditanggung

Peserta PPU Badan Usaha meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:

a)      Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;

b)     Belum berusia  21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.

 

Jika Suami Istri Sama-Sama Pekerja

Suami istri yang merupakan Pekerja, keduanya wajib di daftarkan sebagai Peserta PPU oleh pemberi kerjanya dan membayar iuran. Suami, istri dan anak dari Peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

 

b.      Prajurit

Prajurit adalah personil/prajurit alat negara di bidang pertahanan yang melaksanakan tugasnya secara matra di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan atau gabungan di bawah Pimpinan Panglima TNI

 

Anggota Keluarga Yang Ditanggung

Peserta PPU Badan Usaha meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:

a)      Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;

b)     Belum berusia  21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.

 

Jika Suami Istri Sama-Sama Pekerja

Suami istri yang merupakan Pekerja, keduanya wajib di daftarkan sebagai Peserta PPU oleh pemberi kerjanya dan membayar iuran. Suami, istri dan anak dari Peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

 

c.      Polri

Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan fungsi kepolisian.

 

Anggota Keluarga Yang Ditanggung

Peserta PPU Badan Usaha meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:

a)      Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;

b)     Belum berusia  21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.

 

Jika Suami Istri Sama-Sama Pekerja

Suami istri yang merupakan Pekerja, keduanya wajib di daftarkan sebagai Peserta PPU oleh pemberi kerjanya dan membayar iuran. Suami, istri dan anak dari Peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

 

d.      Pejabat Negara

Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksudkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  dan pejabat negara yang ditentukan oleh Undang-Undang, terdiri dari:

1)     Presiden dan Wakil Presiden;

2)     Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

3)     Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

4)     Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;

5)     Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;

6)     Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

7)     Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri;

8)     Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

9)     Gubernur dan Wakil Gubernur;

10)  Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan

11)  Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang

12)  Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia.

 

Anggota Keluarga Yang Ditanggung

Peserta PPU Badan Usaha meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:

a)      Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;

b)     Belum berusia  21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.

 

Jika Suami Istri Sama-Sama Pekerja

Suami istri yang merupakan Pekerja, keduanya wajib di daftarkan sebagai Peserta PPU oleh pemberi kerjanya dan membayar iura

 

e.      Kepala Desa

1)     Defenisi

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa

 

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018, Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi bagian dari segmen Pekerja Penerima Upah dalam Program JKN-KIS. Adapun yang termasuk dalam kelompok perangkat desa adalah :

a)      Sekretariat Desa

Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf sekretariat. Sekretariat Desa paling banyak banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan.

b)     Pelaksana Kewilayahan

Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota

c)      Pelaksana Teknis

Pelaksana Teknis paling banyak terdiri dari 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan dan paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan serta seksi kesejahteraan dan pelayanan

 

Anggota Keluarga Yang Ditanggung

Peserta PPU Badan Usaha meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:

a)      Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;

b)     Belum berusia  21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.

 

Jika Suami Istri Sama-Sama Pekerja

Suami istri yang merupakan Pekerja, keduanya wajib di daftarkan sebagai Peserta PPU oleh pemberi kerjanya dan membayar iuran. Suami, istri dan anak dari Peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

 

 

f.       PPNPN

Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) adalah Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Honorer, Staf Khusus dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Pegawai tersebut merupakan pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. Contoh antara lain:

1)     Pegawai Honorer adalah pegawai yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD.

2)     Pegawai Tidak Tetap adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi.

 

Anggota Keluarga Yang Ditanggung

Peserta PPU Badan Usaha meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:

a)      Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;

b)     Belum berusia  21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.

 

Jika Suami Istri Sama-Sama Pekerja

Suami istri yang merupakan Pekerja, keduanya wajib di daftarkan sebagai Peserta PPU oleh pemberi kerjanya dan membayar iuran. Suami, istri dan anak dari Peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

 

g.      PPU Badan Usaha

1)     Defenisi

Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha adalah setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima Gaji atau Upah pada suatu Badan Usaha.

Pekerja Penerima Upah Selain Penyelenggara Negara (PPU BU) terdiri atas:

a)      Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah pegawai pada badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

b)     Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah  pegawai pada badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

c)      Pegawai Badan Usaha Swasta (BU Swasta) adalah pegawai pada badan usaha yang dimiliki oleh swasta. Badan Usaha ini sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari pihak swasta dan berbadan hukum. Beberapa jenis BU Swasta yang ada di Indonesia seperti Perusahaan Perorangan, Perusahaan Persekutuan, Perusahaan Perseroan, Yayasan, dan lain-lain

 

Anggota Keluarga Yang Ditanggung

Peserta PPU Badan Usaha meliputi istri/suami yang sah dan maksimal 3 (tiga) orang anak, dengan kriteria:

a)      Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;

b)     Belum berusia  21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Apabila anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah tidak ditanggung, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 (tiga) orang anak yang sah.

 

Jika Suami Istri Sama-Sama Pekerja

Suami istri yang merupakan Pekerja, keduanya wajib di daftarkan sebagai Peserta PPU oleh pemberi kerjanya dan membayar iuran. Suami, istri dan anak dari Peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

 

2)     Seputar PHK

a)      Defenisi

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan

b)     Ketentuan PHK Dalam Program JKN-KIS

Peserta PPU yang mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat Program JKN-KIS paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK, tanpa membayar Iuran. Manfaat  Program JKN-KIS yang diberikan berupa manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Adapun kriteria PHK yang ditanggung dalam Program JKN-KIS yaitu:

(1)     PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial;

(2)     PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris;

(3)     PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan; atau

(4)     PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter.

Apabila terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, baik Pemberi Kerja maupun Pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar Iuran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

2.    2.   PD Pemda

Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda) adalah Penduduk yang belum diikutsertakan sebagai Peserta Jaminan Kesehatan, yang didaftarkan dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan.

 Pendaftaran penduduk dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota



 3.      Pekerja  Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

a.      Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, terdiri dari:

1)       Pekerja di Luar Hubungan Kerja atau Pekerja Mandiri antara lain:

a)      Berskala mikro dengan modal kecil;

b)     Menggunakan teknologi sederhana/rendah;

c)      Menghasilkan barang dan atau jasa dengan kualitas relatif rendah;

d)     Tempat usaha tidak tetap;

e)     Mobilitas tenaga kerja sangat tinggi;

f)       Kelangsungan usaha tidak terjamin;

g)      Jam kerja tidak teratur;

h)     Tingkat produktivitas dan penghasilan relatif rendah dan tidak tetap

i)       Tidak mempunyai perjanjian/kontrak kerja

2)       Pekerja yang termasuk kelompok bukan penerima upah antara lain:

a)      Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter,konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.

b)     Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.

c)      Olahragawan.

d)     Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.

e)     Pengarang, peneliti, dan penerjemah.

f)       Pengawas atau pengelola proyek.

g)      Mahasiswa dari PerguruanTinggi atau lembaga sejenis, santri, saksi dan korban dalam perlindungan Lembaga Hukum, Penghuni Lembaga Permasyarakatan Negara, Panti Sosial, Lembaga atau Badan Amal, Lembaga atau Badan Sosial yang sejenis.

h)     Warga Negara Asing yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri di Negara Kesatuan Republik Indonesia minimal 6 (enam) bulan dan dilengkapi dengan surat izin kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Peserta PBPU wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagaimana terdaftar dalam Kartu Keluarga (Suami/Istri/anak/anggota keluarga lain). Pendaftaran dilakukan dikelas rawat yang sama untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga

Pendaftaran bagi Peserta PBPU atau Peserta BP yang dilakukan secara sendiri-sendiri, pembayaran Iuran pertama dapat dilakukan setelah 14 (empat belas) hari kalender sejak pendaftaran dan dinyatakan layak berdasarkan verifikasi pendaftaran dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran melalui mekanisme auto debit

b.      Bukan Pekerja (BP) terdiri atas:

1)     Investor yaitu perorangan yang melakukan suatu investasi (bentuk penanaman modal sesuai dengan jenis investasi yang dipilihnya) baik dalam jangka pendek atau jangka panjang.

2)     Pemberi Kerja yaitu orang perseorangan yang mempekerjakan tenaga kerja,  dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

3)     Penerima Pensiun, terdiri atas:

a)      Penerima Pensiun Pejabat Negara; yaitu Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun termasuk janda/duda/anak yatim piatu dari pejabat negara yang mendapat hak pensiun.

b)     Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil; yaitu Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun termasuk janda/duda/anak yatim piatu dari Pegawai Negeri Sipil yang mendapat hak pensiun.

c)      Penerima Pensiun Prajurit/anggota Polri; yaitu anggota TNI/Polri yang berhenti dengan hak pensiun termasuk janda/duda/anak yatim piatu dari anggota Prajurit/Polri yang mendapat hak pensiun.

d)     Veteran adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat PBB untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.

e)     Perintis Kemerdekaan adalah Pejuang yang diangkat, ditetapkan, diakui dan disahkan sebagai Perintis Kemerdekaan dengan surat Keputusan Menteri Sosial RI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.

f)       Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan

g)      Bukan Pekerja yang tidak termasuk angka 1 sampai dengan angka 6  yang mampu membayar iuran

 

4.     4.  Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah Peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.

a.      Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

b.      Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

 

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan harus memenuhi syarat:

a.      WNI

b.      Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil

c.      Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

 

Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Sosial kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/pages/detail/2014/11



Prosedur Pendaftaran BPJS

 Proses administrasi pendaftaran pada setiap kanal layanan administrasi dilakukan dengan ketentuan:

1. Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik);
2. Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan; dan
3. Memberikan persetujuan layanan administrasi.
Persyaratan administrasi kepesertaan sesuai dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan

A. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta PBI JK?
Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota. yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

B. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta dari Penduduk Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah?
Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Pemerintah Daerah, yang selanjutnya didaftarkan kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan perjanijian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan BPJS Kesehatan.

C. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta PPU Penyelenggara Negara?
Pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh PIC satuan kerja (satker) dan dapat juga dilakukan secara perorangan.
1. Syarat pendaftaran apabila pendaftaran dilakukan secara perorangan yaitu dengan menunjukkan:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga;
b. SK Kepangkatan/pengangkatan terakhir dari Kementerian/Lembaga/Kepala Dinas (jika ada perubahan);
c. Daftar gaji yang mencantumkan gaji pokok dan tunjangan dan dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja;
d. Penetapan Pengadilan Negeri untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga);
e. Surat keterangan dari sekolah/ Perguruan Tinggi (bagi anak usia di atas 21 tahun s.d. 25 tahun) yang berlaku 1 (satu) tahun; atau bukti pembayaran uang pendidikan yang masih berlaku sampai dengan bulan pengaktifan.

2. Pendaftaran diutamakan secara kolektif dilakukan melalui registrasi entitas satuan kerja oleh masing-masing PIC satuan kerja. Kemudian, pendaftaran pekerja dan anggota keluarganya dilakukan melalui proses migrasi dengan mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik).
Khusus untuk kepesertaan dari Kepala Desa dan Perangkat Desa proses pendaftaran dan perubahan data dilakukan secara kolektif oleh penanggung jawab Pemerintah Daerah melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Masa berlaku kepesertaan mengikuti periode masa jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa/masa bakti DPRD/masa kerja PPPK.

D. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta PPU Penyelenggara Negara (BUMN, BUMD dan BU Swasta)?
Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerja/PIC masing-masing Badan Usaha melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan atau dengan cara melengkapi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE) yang diisi sesuai ketentuan yang berlaku dan disahkan oleh pimpinan perusahaan untuk dimigrasikan di Kantor BPJS Kesehatan.

1. Syarat pendaftaran Badan Usaha antara lain:
Catatan:
a. NIB: Nomor Induk Berusaha
b. Badan Usaha baru yang sedang mengurus izin operasional dapat melampirkan Akta Pendirian Badan Usaha.
c. Bagi Badan Usaha yang sedang memperpanjang izin operasional dapat melampirkan izin operasional lama.


E. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta PBPU/BP Selain Penyelenggara Negara
Pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif dengan cara mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta persyaratannya.
1. Syarat pendaftaran apabila pendaftaran dilakukan secara perorangan yaitu dengan menunjukkan:
a. Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga;
b. Buku tabungan Bank yang melayani autodebit BNI, BRI,BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung);
c. Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing;

Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.

2. Pendaftaran secara kolektif dimungkinkan untuk Mahasiswa dari Perguruan tinggi atau lembaga sejenis, Siswa/santri dari Sekolah/ Pesantren atau lembaga sejenis, Saksi dan Korban dalam Perlindungan Lembaga Hukum, Penghuni Lembaga Permasyarakatan Negara, Panti Sosial, Lembaga atau Badan Amal, Lembaga/ Yayasan atau Badan Sosial, Koperasi Berbadan Hukum serta Program CSR Badan Usaha dengan cara melengkapi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE) yang diisi sesuai ketentuan yang berlaku untuk dimigrasikan di Kantor BPJS Kesehatan.

F. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara?
Pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif. Syarat pendaftaran meliputi:

G. Bagaimana Mendaftarkan Bayi Baru Lahir?
Ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir antara lain:
1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan;
2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran;
3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan;
4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil;
5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan  dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan yaitu:
1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.

Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir:
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;dan
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

2. Peserta PPU
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha.

Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
c. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

3. Peserta PBPU & BP
Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
c. Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung);
d. Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK


sumber: https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/pages/detail/2014/20

04/12/2022

menanam pohon pokat

Jangan Lupa Baca Artikel Tentang Islam : Fawaaid Assunnah

Menanam Pohon Pokat didalam Pot


Pokat atau alpukat adalah tanaman buah yang berasal dari Amerika Tengah dan Meksiko. 

 Pertumbuhan pohon Pokat ini dapat mencapai ketinggian sampai dengan 20 meteran, dan daunnya memiliki panjang sekitar 12 cm-25 cm, dengan biji berukuran 5 cm- 6,4 cm didalamnya. Adapun warn kulit luar buah nya beragam dengan kekhasan warna hijau, dengan kulit daging berwarna kuning cerah sangat menggiurkan.

Buah Pokat ini memiliki banyak manfaat, manfaat diantaranya seperti dapat mencegah resiko terkena penyakit stroke, dapat menjaga kesehatan mata, dapat membantu mengobati sakit Maag, dapat membantu menurunkan kadar kolesterol dan masih banyak lagi yang lainnya. 

Selain manfaat kesehatan, buah Pokat ini terkenal karena rasanya yang belemak, mantap menggugah selera.. sehingga buah ini sangat banyak dimanfaatkan untuk campuran makanan dan minuman. 

Dengan nilai ekonomis yang tinggi, sekarang banyak orang yang mulai fokus dalam pembudidayaan nya. Selain ditanam di kebun kebun, pohon ini juga dapat ditanam di rumah rumah yang memiliki pekarangan kecil, yakni di tanam didalam Pot, bisa didalam Pot plastik, dari drum bekas ataupun di planterbag.

Adapun cara menanam buah Pokat ini di dalam pot, maka yang perlu kita persiapkan adalah: 

BIBIT POKAT

Bibit tanaman ini dapat kita peroleh dengan cara, menanam biji, mencangkok batang atau stek, kemudian okulasi atau menyambung tunas yang tumbuh dari biji dengan tunas dari pohon indukan sehingga bisa didapati kemiripan dengan pohon induk.

Menanam Biji

Siapkan buah Pokat yang telah tua dan siap di konsumsi, belah buah, dan ambil bijinya.

Jemur biji beberapa saat, kurang lebih sekitar 3 jaman. 

Setelah biji di jemur, kemudian biji di letak di tempat yang teduh, yang tidak terkena sinar matahari secara langsung.

Siapkan polybag berukuran tinggi 30 cm atau yang lebih kecil sedikit tidak mengapa,  dan isilag polybag tadi dengan tanah yang sudah dicampur dengan pupuk kandang dan sekam padi. Dan siramlah secukupnya. Lakukan perawatan sampai pohon berukuran 1 m, sehingga siap untuk di pindah tempat ke pot yang lebih besar.

MenCangkok Pohon Pokat

Pilihlah cabang yang subur , tidak memiliki banyak cabang baru, tidak terlalu tua ataupun muda, cabang tersebut merupakan cabang pohon indukan yang memiliki riwayat buah yang baik mulai dari rasanya, ketahanannya terhadap serangan hama dan penyakit dan lain sebagainya.

Setelah cabang cangkok memiliki akar, maka potonglah bagian pangkal cabang sekitar 3 cm dari cangkokan. Jika sudah, selanjutya tanam cabang cangkok tersebut dalam polybag semai dengan terlebih dahulu penutup cangkokan dibuka. Letakkan bibit alpukat pada tempat yang teduh, lakukan penyiraman secara rutin, serta lakukan perawatan lainnya hingga bibit cangkok memiliki banyak akar dan dapat dipindah tanamkan pada lahan tanam.
 
Melalui Sambung Pucuk atau Okulasi

Apabila anda ingin pohon alpukat yang anda semai dari biji dapat cepat berbuah, anda dapat memilih cara sambung pucuk ini. 

Caranya ambillah tunas pohon alpukat yang telah berbuah sebagai batang atas dan pohon alpukat hasil semai biji menjadi batang bawah.

Tanaman alpukat mampu tumbuh di dataran tinggi maupun di dataran rendah, sehingga tanaman alpukat ini sering dijadikan bahan yang menarik sebagai tabulampot alpukat. Namun jika menginginkan membuat tabulampot alpukat sebaiknya pada tempat yang bersuhu dingin karena tabulampot memang sangat rentan pada tempat yang bersuhu panas.

MENYIAPKAN TEMPAT TANAM/POT

Siapkan pot untuk wadah media tanam. Pot yang digunakan untuk menanam alpukat ini perlu berukuran besar karena tanaman alpukat akan tumbuh membesar, dan membutuhkan banyak nutrisi untuk pertumbuhan, pot yang digunakan kira-kira berdiameter sekitar 40 cm dengan tinggi sekitar 45 cm.

Hal penting yang harus diperhatikan dalam pemilihan pot adalah pastikan bahwa pot tersebut memiliki lubang di dasar pot yang berfungsi mengalirkan sisa air setelah penyiraman agar akar tidak terendam.

Jenis pot bisa terbuat dari tanah liat, logam (drum), plastik, semen atau kayu. Pot dari berbahan tanah liat dan kayu sangat baik untuk tabulampot karena memiliki pori-pori sehingga kelembaban dan temperatur media tanam lebih stabil. Namun kelemahannya bahan-bahan tersebut tidak tahan lama.

Wadah tabulampot yang baik harus memiliki kaki atau alas yang memisahkan dasar pot dengan tanah. Hal ini penting untuk aliran drainase dan memudahkan pengawasan agar akar tanaman tidak menembus tanah, jika pot yang anda miliki tidak memiliki kaki, gunakan batu-bata atau yang sejenisnya untuk mengganti kaki pot

MENYIAPKAN MEDIA TANAM

Selanjutnya, isi pot dengan media tanam berupa campuran tanah , arang sekam dan kompos/pupuk kandang, dengan perbandingan 1:1:1. Syarat Media tanam tabulampot yaitu harus bisa menyimpan air dan memasok nutrisi yang dibutuhkan tanaman.

TAHAP PENANAMAN BIBIT

Siapkan bahan-bahan media tanam, kemudian ayak dan buang kerikil-kerikil yang ada didalamnya. Campurkan bahan-bahan itu hingga merata.
Sebelum memasukkan media tanam pada pot, letakkan pecahan genteng atau potongan-potongan sterofoam pada dasar pot, satu lapis saja. Bisa juga juga ditambahkan satu lapis ijuk atau sabut kelapa.
Kemudian isi dengan media tanam yang sudah disiapkan hingga setengah tinggi pot.
Untuk mengurangi penguapan, pangkas sebagian daun atau batang bibit tanaman.
Buka polybag bibit tanaman, letakkan tepat di tengah-tengah pot, atur peletakan agar tanaman tegak lurus/tidak miring, timbun dengan media tanam yang sama hingga pangkal batang.
Padatkan media tanam di sekitar pangkal batang, pastikan tanaman sudah kuat tertopang, kemudian siram dengan air untuk mempertahankan kelembaban.
Simpan tabulampot di tempat yang agak teduh untuk beradaptasi. Siram setiap pagi atau sore hari. Setelah satu minggu, letakkan tabulampot di tempat terbuka.
PERAWATAN

Setelah penanaman dilakukan, lakukan perawatan secara rutin. Lakukan penyiraman dan pemupukan secara teratur setiap harinya, penyiraman dan pemupukan dilakukan harus sesuai dosis yang dianjurkan..

Selain itu, lakukan pula pemangkasan setiap 3 bulan sekali agar tanaman tidak mudah terserang hama dan penyakit, dan jangan lupa semprotkan cairan pestisida secara teratur.

Lakukan pula pergantian pot harus dilakukan setiap 2 tahun sekali, karena tanaman alpukat ini cepat tumbuh membesar sehingga membutuhkan pot yang lebih besar dari sebelumnya. Selain pot, lakukan pula pergantian media tanam yang dapat dilakukan setiap 4-6 tahun sekali, agar nutrisi tanaman tetap terjaga.

PENGENDALIAN HAMA DAN PENYAKIT

Hama tanaman alpukat

Tungau merah ( Tetranychus cinnabarinu. Boish )

Gejala : permukaan daun akan tampak berbintik – bintik, terdapat bercak berwarna kecoklatan maupun putih, kemudian daun akan terjadi perubahan warna dan daun juga akan mengalami rontok maupun layu.

Pengendalian : penyemprotan dengan akarasida kelthan MF, dengan bahan aktif dikofdan dengan dosis 06-1 liter / ha.

Ulat kipat ( Cricula trsifenestrata. Helf )

Gejala : daun akan mengalami layu, tidak beraturan, menguning, dan juga akan menjadi abnormal.

Pengendalian : penyemprotan insektisida mengandung bahan aktif monokrotofos, seperti cymbus 50 EC dengan dosis 1-3 cc/ liter.

Lalat buah ( Dacus dorsalis. Hend )

Gejala : buah terdapat bintik-bintik, buah berlubang, mengalami perubahan warna dan juga pembusukan.

Pengendalian : penyemprotan insektisida berbahan aktif seperti triozofas dengan dosis 2 cc / liter dan lakukan pemusnahan buah dengan membuangnya.

Kumbang busuk cabang ( Xylosandrus morigerus. Bldf )

Gejala : percabangan terdapat sebuah lubang kecil, maupun besar yang menyebabkan percabangan atau ranting mengalami kerusakan busuk atau kering bahkan mati.

Pengendalian : lakukan pemangkasan bagi terserang hama tersebut, dan penyemprotan insektisida berbahan aktif seperti orthene 75 SP dengan dosis 0,5-0,8 gram/liter.

Penyakit tanaman alpukat

Antraknosis

Penyebab : jamur colletrichum gloesporioides.

Gejala : menyerang semua tanaman, kecuali bagian akar. Bagian terserang akan mengalami perubahan warna menjadi kecoklatan bahkan kehitaman, dan daun terserang akan berguguran.

Pengendalian : pemangkasan ranting atau cabang, atau pembuangan buah dan penyemprotan dengan fungisida berbahan aktif seperti velimex 80 WP dengan dosis 2-2.5 gram / liter.

Bercak daun

Penyebab : cercospora purpurea

Gejala : terdapat bercak tua di daun terserang, dan terdapat bintik – bintik kelabu dan daun akan menjadi tidak abnormal.

Pengendalian : penyemprotan fungisida masalgin 50 dengan dosis 1-2 gram / liter atau dengan melakukan pengolesan langsung dengan bubuk bordeaux.

Busuk akar

Penyebab : Jamur Phytophtora

Gejala : pertumbuhan akan terganggu, tunas muda akan jarang, dan bahkan akan mengakibatkan tanaman mati.

Pengendalian : drainase diperbaiki, lakukan pembongkaran tanaman terserang dan juga menggantikan dengan tanaman yang baru.

Busuk buah

Penyebab : Jamur Botryodiplodia theobromae

Gejala : tangkai buah akan membusuk atau kering, buah akan terdapat bercak berwarna kehitaman, dan terdapat benjolan kecil yang menyebabkan buah menjadi busuk.

Pengendalian : pembuangan buah terserang, dan melakukan penyemprotan fungisida berbahan aktif dengan velimek 80 WP dengan dosis 2-2.5 gram / liter.

PEMANENAN

Alpukat akan mulai berbuah setelah umur 10-15 tahun jika ditanam melalui biji, jika ditanam dengan sistem vegetatif biasanya akan mulai berbuah setelah berumur 5-8 tahun bergantung pada perawatan yang digunakan, biasanya buah dapat mulai dipanen setelah 6-7 bulan setelah bunga mekar.

Demikian ulasan mengenai cara menanam alpukat dalam pot agar cepat berbuah, semoga artikel ini bermanfaat untuk nda.

Untuk membeli bibit alpukat ataupun perlengkapan pertanian lainnya silakan kunjungi SentraTani.com

Jangan Lupa Baca Artikel Tentang Islam : Fawaaid Assunnah
 

25/11/2022

Resep Mpek Mpek Dos murah

Jangan Lupa Baca Artikel Tentang Islam : Fawaaid Assunnah


Ini dia, makanan khas dari salah satu kota di pulau sumatera, siapa yang nggak kenal dengan makanan yang satu ini, mpek mpek, makanan ini aslinya terbuat dari daging ikan yang di giling dan dicampur dengan beberapa bahan lainnya, menjadikan makanan ini memang cocok, dijadikan sebagai makanan khas dari daerah Palembang.

Makanan ini cocok dijadikan sebagai makanan pokok maupun sebagai cemilan keluarga, berbagai variasi pempek ini dapat kita lihat di tempat asalnya di Palembang, adapun yang sekarang ini mau kita berikan resepnya, adalah, mpe mpek Dos, yang terbuat dari udang rebon.. dengan harga bahan bahan yang relaif murah, setidaknya kita masih dapat menikmati cita rasa yang tidak kalah bedanya dengan ikan tenggiri yang sekarang ini, mahal harganya. Berikut ini adalah rincian bahan untuk membuat mpek mpek dos tersebut


Bahan:

250 gr tepung terigu

500 gr tepung tapioka cap tani

3 butir telur

3 siung bawang putih yang telah dihaluskan

3 sdm udang rebon kering yang telah dihaluskan

600 ml air mendidih

1 sdm garam

1 sdt kaldu bubuk


Bahan untuk cuko:

250 gr gula batok

35 gr asam jawa

600 ml air minum bersih

10 siung bawang putih

15-20 buah cabai rawit

1,5 sdt garam


Cara membuat:


1. Masukkan air 600 ml, bawang putih, dan udang rebon yang telah dihaluskan ke dalam panci. Beri 1 sdm garam dan 1 sdt kaldu bubuk, lalu aduk rata. Masak hingga mendidih lalu kemudian di angkat.

2. Masukkan 250 gr terigu ke dalam wadah dan siram dengan air yang mendidih tadi. Aduk rata dan biarkan uap menghilang, kemudian masukkan 1 sdm minyak sayur.

3. Masukkan 3 butir telur,  aduk hingga rata.

4. Masukkan tepung sagu 450-500 gr, sambil diuleni tapi jangan terlalu kalis.

5. Ambil sedikit adonan dan bentuk panjang. Isi dengan bahan isian sesuai selera.

6. Masukkan pempek ke dalam air mendidih yang sudah diberi minyak makan sedikit.

7. Jika sudah mengapung, biarkan 5 menit hingga matang. Lalu angkat dan tiriskan.

8. Setelah dingin, pempek baru bisa digoreng.


Cara membuat cuko/kuah pempek:



1. Masak air dan gula Merah sampai gula larut.

2. Masukkan semua sisa bahan. Dan Didihkan kembali.

3. Setelah mendidih, kecilkan api. Masak hingga agak mengental agar lebih meresap.

4. Matikan api. Dinginkan, kemudian saring.


Jangan Lupa Baca Artikel Tentang Islam : Fawaaid Assunnah

 

Resep Crab Rangoon

Jangan Lupa Baca Artikel Tentang Islam : Fawaaid Assunnah

RESEPI CRAB RANGOON 

Menggunakan 5 bahan sahaja!

Buat banyak2 & boleh buat Frozen. Senang bila2 nak makan, tggl goreng je 😋

BAHAN :
•250g cream cheese 
•1paket crab stick 
•Kulit popia 
•Daun bawang 
•Lada sulah

Cara :
- Potong crab stick ikot saiz apa hampa nak. Goreng dengan minyak yg sedikit. 
- Masukkan daun bawang, lada sulah dan jugak cream cheese. Masak sampai sebati.

- Potongkan kulit popia kepada 4bahagian.
- Letakkan inti crab yang telah dimasak tadi dan balutkan. Basahkan sedikit dibahagian keliling kulit popia supaya lebih mudah melekat.

-Goreng crab rangoon dengan api perlahan sehingga keperangan. 
- Angkat dan SIAP!

Sumber : Dayang Zuhaila 




Jangan Lupa Baca Artikel Tentang Islam : Fawaaid Assunnah

Jam Matahari

Jangan Lupa Baca Artikel Tentang Islam : Fawaaid Assunnah

Bismillah..

Ini adalah templet yang bisa diprint untuk memudahkan pengamatan bayangan matahari diwaktu siang, untuk menentukan waktu sholat, dzhuhur dan ashar. 

Caranya adalah dengan meletakkan sebatang baut M10/M12 ukuran panjang 3 atau 4 inchi ditengah template.

Kemudian lakukan pengamatan, 

Bayangan matahari sebelum masuk sholat dzhuhur adalah dari memanjang ke arah memendek. 

Kemudian bayangan tidak bertambah pendek atau memanjang, akan tetapi tetap dan hanya bergeser/berputar di dalam garis lingkaran. Ini adalah waktu terlarang untuk melakukan sholat.

Setelah beberapa saat bayangan berputar di lingkaran yang sama, kemudian bayangan mulai memanjang (ketika matahari tergelincir), dan inilah saat masuknya waktu sholat dzhuhur. 

Dan untuk menentukan masuknya waktu sholat ashar adalah dengan cara, menambahkan panjang bayangan disaat dzhuhur tadi dengan panjang benda pengamatan... 

Misal panjang benda untuk mengamati bayangan adalah 10 cm, panjang bayangan masuknya waktu sholat dzhuhur adalah 4,5 cm, maka masuknya waktu sholat ashar adalah ketika bayangan diwaktu itu sepanjang 14,5 cm atau lebih.. 

Wallahu a'lam...

Sumber: abu Ismail almaidaniy


templet untuk melihat bayangan matahari


Jangan Lupa Baca Artikel Tentang Islam : Fawaaid Assunnah

27/07/2019

Pentingnya Pendidikan Berbasis Akhlakul Karimah

Jangan Lupa Baca Artikel Tentang Islam : Fawaaid Assunnah

Pentingnya Pendidikan Berbasis Akhlakul Karimah _Akhlak berarti budi pekerti, perangai, perbuatan, tingkah laku (tabiat). Karimah artinya mulia, terpuji, baik. Jadi, akhlaqul karimah ialah budi pekerti atau perangai yang mulia/terpujiDi zaman modern ini, Indonesia tengah dihadapkan pada kemerosotan moral, khususnya pada anak-anak. Berbagai kasus negatif seperti pem-bully-an kerap kali terjadi di sekolah. Kasus tawuran, pemukulan, penganiayaan, dan lain sebagainya menjadi salah satu contoh yang mencerminkan moral yang semakin buruk. Yang mana bisa dibilang jika saat ini pendidikan akhlak di sekolah-sekolah seperti sudah kurang dihiraukan lagi oleh para pelajar.

Sungguh memprihatinkan jika kita lihat banyak anak-anak kecil hingga remaja yang berani melawan orang tuanya, berperilaku kurang sopan terhadap orang yang lebih tua, dan berpakaian yang membuka aurat, serta tindakan-tindakan buruk yang kurang berakhlak lainnya. Perilaku-perilaku tersebutlah yang dapat merusak mental manusia, jika tidak segera diatasi.

Oleh sebab itu, bagi umat muslim yang bertaqwa terhadap Allah hendaknya turut menamankan akhlakul karimah pada anak-anak bangsa, terutama pada anak-anak kita.

Pendidikan tidak hanya sebatas memberikan teori yang dapat menambah pengetahuannya, namun hendaknya mampu membentuk karakter positif pada anak.
Sekolah bukan hanya satu-satunya tempat untuk mendapatkan pendidikan karena orang tua/keluargalah yang memiliki tanggungjawab utama untuk memberikan pendidikan, khususnya pendidikan akhlak kepada anaknya. 
Pendidikan berbasis Akhlakul karimah hendaknya diajarkan sejak dini, untuk memperbaiki moral anak menjadi lebih baik, karena Akhlakul karimah ini merupakan suatu kebiasaan/tindakan terpuji yang bermanfaat buat orang dan juga diri sendiri.

Nah, berbicara mengenai Akhlakul karimah, berikut ini ialah beberapa cara yang dapat kita jadikan acuan untuk mendidik/mengajar buah hati kita agar terbiasa dalam menanamkan akhlakul karimah.

1. Akhlakul Karimah ditanamkan sejak dini kepada anak-anak sebagai acuan dalam beraktivitas
Pendidikan bertujuan untuk mencerdaskan anak bangsa, sehingga mereka dapat meraih cita-cita yang mereka inginkan.

Sebagai orang tua, kita harus mendukung dan kita tidak dapat melarang anak untuk meraih cita-cita duniawi, seperti menjadi dokter, polisi, guru, dan lain sebagainya.

Namun disamping itu, sebagai orang tua tetap harus mengajarkan anak dengan pendidikan akhlak, sehingga selain pintar anak juga akan memiliki karakter yang positif.

Pendidikan Akhlakul karimah ditujukan untuk membentuk kepribadian positif pada anak sejak dini dengan berpegang pada al-Qur’an sebagai pedoman dalam bertingkah laku sehari-hari.

Tanamkanlah sifat-sifat terpuji kepada anak sejak dini seperti jujur, adil, rendah hati, bijaksana, welas asih, dan lain-lain.

Apabila sejak kecil anak memiliki moral yang baik dan berakhlakul karimah, maka anak tidak akan berbuat jahat atau durhaka kepada orang tuanya.

Mereka juga akan tahu bagaimana bersikap baik dan memperlakukan orang lain, khususnya orang yang lebih tua.

Dengan berakhlakul karimah, seseorang dapat memiliki sikap saling menyayangi dan menghargai antar sesama.

2. Akhlakul Karimah ditanamkan dalam diri anak sebagai keyakinan 
Pendidikan Akhlakul karimah dijadikan sebagai keyakinan yang tertanam dalam diri setiap anak.
Dengan adanya keyakinan bahwa akhlakul karimah tidak termakan oleh zaman, dan akan tetap berlaku kapan saja dan di mana saja, maka setiap orang akan menanamkan akhlakul karimah pada diri mereka masing-masing.

Ketika tertanam keyakinan untuk berakhlakul karimah, maka setiap orang akan senantiasa menjalankan aktivitasnya berdasarkan pada ajaran al-Qur’an. Dan pastinya, jika semakin banyak orang memiliki akhlak yang baik, berbagai tindak kejahatan tidak akan terjadi lagi atau paling tidak bisa diminimalisir.

3. Akhlakul Karimah diajarkan melalui ibadah hingga akhir hayat
Pendidikan akhluk karimah dapat diajarkan kepada anak melalui pelaksanaan ibadah tepat waktu. Ajarkan anak untuk senantiasa melaksanakan shalat lima waktu, dan berilah contoh tuntunan shalat yang baik dan benar kepada anak. Anda juga dapat melatih anak untuk membaca al-Qur’an dengan benar.

4. Akhlakul Karimah bersifat menyeluruh
Akhlakul karimah merupakan salah satu pendidikan yang bersifat menyeluruh, artinya berakhlakul karimah dilakukan kepada siapa saja, kapan saja, dan di mana saja tidak membeda-bedakan orang, tempat, dan waktu.

Pendidikan akhlak sejak dini wajib ditanamkan untuk melatih bersosialisasi terhadap orang lain dan lingkungan.

Dengan demikian, mereka akan menjadi pribadi yang baik dan disenangi banyak orang karena memiliki moral yang baik.

5. Akhlakul Karimah hendaknya harus selalu terjaga dan dipelihara
Pendidikan berbasis akhlakul karimah bukan hanya semata-mata diajarkan. Namun, harus selalu dijaga dan dipelihara, sehingga kita senantiasa berhati-hati dalam berucap dan bertindak.

Terlebih lagi di zaman yang modern ini, jika diri sendiri tidak dibentengi dengan akhlak yang baik, maka akan terjerumus ke dalam hal-hal negatif yang dapat merugikan dirinya maupun orang lain.

Demikian mengenai pendidikan berbasis akhlakul karimah, yang tentunya sangat penting ditanamkan sejak dini atau mulai dari sekarang. Agar moral anak-anak kita tidak krisiis moral seperti yang terjadi saat ini.

Nah, semoga informasi di atas dapat bermanfaat, dan menambah keyakinan Anda mengenai pentingnya penanaman pendidikan berbasis akhlakul karimah sejak dini. 

Sumber https://www.websitependidikan.com/

Jangan Lupa Baca Artikel Tentang Islam : Fawaaid Assunnah

20 Jenis Jagung Berdasarkan Warna dan Asal Negaranya

20 Jenis Jagung Berdasarkan Warna dan Asal Negaranya  🍒🌸🍃💖🍃🌸🍒 🌽Jagung Kuning: Umum di seluruh dunia, terutama di Amerika...