Diberitahukan dengan hormat bahwa Daftar Nominatif Tetap (DNT) nomor peserta UN Tahun 2012/2013 SMA/MA/SMK sudah bisa diambil di Dinas Dikpora Kabupaten Jepara mulai Hari Senin, 18 Februari 2013, untuk selanjutnya DNT tersebut diverifikasi oleh masing-masing sekolah/madrasah. Bila dalam DNT tersebut masih terdapat kesalahan mohon sekolah/madrasah segera mengirimkan formulir permohonan revisi paling lambat Rabu, 20 Februari 2013.
Diberitahukan dengan hormat bahwa Daftar Nominatif Tetap (DNT) peserta UN Tahun 2012/2013 SMA/MA/SMK sudah bisa diambil mulai Hari Senin, 18 Februari 2013, untuk selanjutnya DNT tersebut diverifikasi oleh masing-masing sekolah/madrasah. Bila dalam DNT tersebut masih terdapat kesalahan mohon sekolah/madrasah segera mengirimkan formulir beserta persyaratan yang lain guna permohonan revisi dikirim paling lambat Rabu, 20 Februari 2013 Pukul 12.00 WIB. Usulan tersebut akan kami ajukan kepada Panitia UN Provinsi Jawa Tengah, Adapun persyaratan yang dikirim :
1. DNT asli dikembalikan dengan disertai,
2. Formulir Usulan Perubahan/Revisi, (unduh pada link download)
3. Data Pendukung (Fc. Ijazah, surat pengunduran diri dll.)
Bila sekolah/madrasah mengirimkan usulan perubahan/revisi telah lewat waktu yang ditentukan maka menjadi tanggungjawab sekolah/madrasah masing-masing.
Demikian atas perhatianya kami ucapkan terimakasih
Sumber :
http://disdikpora-jepara.org/
Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/Diberitahukan dengan hormat bahwa Daftar Nominatif Tetap (DNT) peserta UN Tahun 2012/2013 SMA/MA/SMK sudah bisa diambil mulai Hari Senin, 18 Februari 2013, untuk selanjutnya DNT tersebut diverifikasi oleh masing-masing sekolah/madrasah. Bila dalam DNT tersebut masih terdapat kesalahan mohon sekolah/madrasah segera mengirimkan formulir beserta persyaratan yang lain guna permohonan revisi dikirim paling lambat Rabu, 20 Februari 2013 Pukul 12.00 WIB. Usulan tersebut akan kami ajukan kepada Panitia UN Provinsi Jawa Tengah, Adapun persyaratan yang dikirim :
1. DNT asli dikembalikan dengan disertai,
2. Formulir Usulan Perubahan/Revisi, (unduh pada link download)
3. Data Pendukung (Fc. Ijazah, surat pengunduran diri dll.)
Bila sekolah/madrasah mengirimkan usulan perubahan/revisi telah lewat waktu yang ditentukan maka menjadi tanggungjawab sekolah/madrasah masing-masing.
Demikian atas perhatianya kami ucapkan terimakasih
Sumber :
http://disdikpora-jepara.org/
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar